Polda Kalbar Ungkap 24 Kasus Penyalahgunaan Migas, 29 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Corongkasus.com,Pontianak,Kalbar –Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran Polres terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

Berdasarkan data rekapitulasi penanganan perkara periode 1–27 Oktober 2026, jajaran Polda Kalbar berhasil mengungkap 24 kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah menerbitkan 24 laporan polisi (LP) dan menetapkan 29 orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa seluruh perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama Polres jajaran.

“Seluruh 24 perkara yang ditangani saat ini masih dalam proses penyidikan intensif. Kami terus mendalami setiap kasus untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi,” ujar Burhanuddin, Selasa (27/10).

Dari serangkaian penindakan di sejumlah wilayah, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 12.719 liter Pertalite, 2.351 liter solar bersubsidi, serta 270 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.

Burhanuddin menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kalbar dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.

“Sebanyak 29 tersangka telah kami amankan. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam mengawal rantai distribusi migas agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Seluruh perkara saat ini kami dalami melalui proses penyidikan hingga tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan maupun penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan ataupun membantu praktik penyelewengan BBM dan LPG 3 kilogram bersubsidi. Polda Kalbar akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait tata niaga migas di Kalimantan Barat tanpa pandang bulu, guna melindungi hak konsumen, khususnya masyarakat yang berhak menerima subsidi,” pungkas Bambang.

Editor : DM MPGI