KUHP Baru dan Era Digital: Ketika Data serta Program Komputer Diakui sebagai Barang

Corongkasus.com,JAKARTA – Perkembangan teknologi digital membawa perubahan terhadap cara masyarakat memahami nilai dan kepemilikan suatu benda. Jika selama ini istilah “barang” identik dengan sesuatu yang dapat dilihat dan disentuh secara fisik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah memperluas pengertian tersebut dengan mencakup benda tidak berwujud, termasuk data dan program komputer.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal itu disebutkan bahwa barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak, termasuk air, uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program komputer. <Cite refs={[“turn741393search23″,”turn741393search9”]}/>

Perluasan definisi ini menjadi bagian penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia, terutama di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital. Kini, nilai ekonomi tidak hanya melekat pada aset fisik seperti tanah, bangunan, kendaraan, atau uang tunai, tetapi juga pada data elektronik dan berbagai aset digital.

Data dan Aset Digital dalam Perspektif Hukum

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat semakin bergantung pada layanan perbankan digital, dompet elektronik, sistem komputer, serta penyimpanan data secara daring. Berbagai aktivitas tersebut menghasilkan atau melibatkan aset yang memiliki nilai ekonomi meskipun tidak memiliki bentuk fisik seperti barang pada umumnya.

Melalui Pasal 147 KUHP, data dan program komputer secara tegas dimasukkan dalam pengertian barang. Ketentuan ini memberikan landasan konseptual yang lebih luas bagi hukum pidana dalam menghadapi perkembangan teknologi dan bentuk-bentuk kekayaan modern.

Namun, pengakuan data sebagai barang tidak serta-merta berarti setiap tindakan menyalin, mengakses, atau mengambil data otomatis memenuhi unsur tindak pidana pencurian. Penentuan adanya tindak pidana tetap harus memperhatikan unsur delik yang berlaku, cara perbuatan dilakukan, serta ketentuan hukum terkait lainnya.

Mengapa Perubahan Definisi Ini Penting?

Perluasan pengertian barang mencerminkan kebutuhan hukum untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat. Dalam ekosistem digital, informasi pelanggan, basis data perusahaan, perangkat lunak, dan berbagai bentuk data elektronik dapat memiliki nilai strategis maupun ekonomi yang tinggi.

Apabila aset-aset tersebut disalahgunakan, dirusak, atau diakses tanpa hak, dampaknya dapat merugikan individu, perusahaan, maupun institusi. Karena itu, perlindungan terhadap aset digital menjadi salah satu aspek penting dalam penegakan hukum di era teknologi informasi.

Selain itu, pengakuan terhadap benda tidak berwujud membantu memperjelas ruang lingkup istilah barang dalam KUHP. Meski demikian, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu peristiwa konkret tetap memerlukan pemeriksaan terhadap unsur-unsur tindak pidana yang relevan.

Dampaknya bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Perubahan definisi barang tersebut memiliki relevansi bagi masyarakat luas, khususnya pengguna layanan digital dan pelaku usaha yang mengelola informasi dalam jumlah besar.

Masyarakat perlu semakin menyadari bahwa data pribadi dan informasi digital merupakan aset yang harus dijaga. Sementara itu, perusahaan dan organisasi perlu memperkuat tata kelola keamanan informasi, membatasi akses terhadap data, serta menerapkan langkah-langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan sistem komputer.

Dari sisi hukum, pemahaman terhadap Pasal 147 KUHP juga penting agar masyarakat dapat membedakan antara pengakuan suatu objek sebagai barang dan terpenuhinya unsur tindak pidana tertentu. Keduanya berkaitan, tetapi tidak dapat disamakan begitu saja.

Hukum Pidana Dituntut Mengikuti Perkembangan Zaman

Redefinisi barang dalam KUHP baru menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia memberikan ruang bagi pengakuan terhadap objek bernilai yang tidak selalu memiliki wujud fisik. Data dan program komputer kini secara eksplisit tercakup dalam definisi tersebut.

Perkembangan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum di era digital memerlukan pemahaman yang tepat terhadap peraturan perundang-undangan, kesadaran menjaga keamanan informasi, dan penerapan hukum berdasarkan unsur-unsur yang ditentukan.

Sebagaimana gagasan yang disampaikan dalam tulisan ini, nilai suatu aset tidak selalu dapat diukur dari bentuk fisiknya. Barang yang tidak terlihat secara langsung pun dapat memiliki nilai ekonomi yang besar dan memerlukan perlindungan yang sesuai melalui mekanisme hukum.

Penulis: Dr. Adi Suparto

Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 147.

Catatan sumber: Materi awal turut mencantumkan Xavier Nugraha, S.H., Komite Kajian & Pengembangan Kompetensi PERADI Suara Advokat Indonesia DPC Surabaya, sebagai sumber referensi.