“Korban Dilupakan, Pelaku Dielu-elukan: Di Mana Hati Nurani Kita ?”

‎
LBH RAKYAT KHATULISTIWA (RAKHA)
Singkawang, 23 Mei 2025
LBH RAKHA Sesalkan Pembelaan Organisasi Islam terhadap Terdakwa Kasus Asusila: “Jangan Bawa Nama Agama untuk Melindungi Pelaku Kejahatan Seksual Anak”

Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus penyesalan atas langkah beberapa organisasi Islam seperti Yayasan Al-Amin, Perkumpulan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Kota Singkawang, Yayasan Ibnu Taimiyah, dan Yayasan Safari Fajar Singkawang yang menyerahkan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Singkawang pada 19 Mei 2025, untuk membela terdakwa HA dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :

Pihak Yayasan Hingga Pondok Pesantren Ajukan Amirus Currie ke PN Singkawang Jelang Putusan Kepada HA.

Putusan Hakim Melebihi Tuntutan Jaksa, LBH RAKHA: Keadilan Bagi Korban Akhirnya Ditegakkan

Kami baru mengetahui hal ini melalui pemberitaan media. Sebagai lembaga yang selama ini aktif mendampingi korban kekerasan seksual, kami memandang langkah tersebut sangat disayangkan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap peran moral tokoh agama dan lembaga Islam.

Kami mengingatkan, tokoh agama dan organisasi keislaman adalah panutan masyarakat, maka sudah seharusnya bersikap hati-hati dan objektif dalam menyampaikan pandangan—terutama dalam perkara kejahatan seksual terhadap anak.

Jangan hanya mendengar dari sisi pelaku. Jangan mudah terbujuk narasi “fitnah” tanpa menyandingkannya dengan fakta hukum, alat bukti, dan keterangan saksi yang telah diuji secara objektif dalam persidangan. Hukum tidak bicara soal katanya, tapi berdasarkan pembuktian yang sah dan meyakinkan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa HA. Kami bersyukur karena Majelis Hakim tetap independen dan tidak terpengaruh oleh upaya pembelaan moral yang justru menyingkirkan posisi korban.

Kami menegaskan: membela pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan dalih agama adalah bentuk pembelokan moral yang sangat berbahaya.

Sebaliknya, sebagai pemuka agama dan pengurus lembaga Islam, Anda seharusnya berdiri bersama korban, menjaga martabat dan keselamatan anak-anak sebagai amanah dari Allah SWT. Ajaran Islam sangat jelas mengutuk perbuatan zina dan asusila, apalagi jika dilakukan terhadap anak yang lemah dan rentan.

Firman Allah dalam QS An-Nahl ayat 90 menegaskan perintah untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan. Maka membela pelaku asusila tanpa dasar fakta adalah bentuk pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri.

Kami mengajak seluruh tokoh agama dan organisasi masyarakat untuk kembali ke jalur yang benar—jadilah pelindung umat, bukan pembela pelaku kejahatan. Jangan gunakan simbol agama untuk menutupi kekejian perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum dan nilai-nilai keimanan.

Mari kita bergandeng tangan melawan kekerasan seksual terhadap anak dan mendukung proses hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada korban.

Salam Keadilan untuk Anak Indonesia.

Hormat kami,
LBH Rakyat Khatulistiwa (RAKHA)
Roby Sanjaya, S.H. — Ketua
Mardiana Maya Satrini — Penasehat
Agustini Rotikan, S.H. — Sekretaris

Pewarta M.A

Editor Hendra E SH

Tim investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas