Corongkasus.com,Singkawang,Kalbar ~Berbagai kalangan seperti dari Yayasan Al-Amin, Perkumpulan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Kota Singkawang, Yayasan Ibnu Taimiyah dan Yayasan Safari Fajar Singkawang turut memberikan dukungan kepada Terdakwa HA, oknum Anggota DPRD Singkawang yang diduga melakukan perbuatan persetubuhan anak dibawah umur.
Banyaknya dukungan masyarakat ini menjadi tanda keprihatinan atas peristiwa yang dialami oleh Terdakwa HA.
Dukungan dan keprihatinan itu mereka sampaikan secara resmi ke Pengadilan Negeri Singkawang melalui ruang Amicus Curriae.
Amicus curriae, yang secara harfiah berarti “sahabat pengadilan”,
adalah individu atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diperbolehkan memberikan keterangan atau informasi kepada pengadilan untuk membantu mempermudah tugas mereka dalam membuat keputusan.
Dukungan dari berbagai kalangan tersebut dituangkan dalam Amicus Curriae yang diserahkan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Senin 19 Mei 2025.
Amicus Curriae atau lebih dikenal dengan “sahabat pengadilan” menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan sudut pandang mengenai pemeriksaan suatu perkara.
Berbagai hal yang menjadi bentuk keprihatinan dan dituangkan dalam Amicus Curriae seperti janganlah menghukum orang yang tidak bersalah.
Pesan ini memiliki makna mendalam, dimana seorang terdakwa tidak boleh dijatuhi hukuman apabila terdapat keraguan dan tidak didukung oleh fakta-fakta bukti yang kuat.
Sebagai sahabat pengadilan, kami mengajak Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan perkara ini secara mendalam dan bijak, dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak tanpa mengabaikan asas keadilan dan praduga tak bersalah.
Kami berharap agar proses pembuktian benar-benar dilakukan secara profesional dan objektif, untuk mencegah terjadinya kekeliruan dalam menjatuhkan vonis terhadap seseorang yang tidak bersalah,” kata Ketua Yayasan Al-amin Singkawang, Ustad Muhammad Hasbi.
Pihaknya menilai bahwa Terdakwa HA hanyalah korban fitnah. Dalam ajaran Islam, fitnah adalah dosa besar yang dibenci oleh Allah SWT.
Keadilan bukan hanya sekedar menjalankan perintah undang-undang, lebih jauh dari itu adalah menjaga amanah dari Allah SWT.
Allah SWT berfirman “sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan”- QS-An Nahl:90.
Pihaknya juga menilai terdapat kejanggalan dalam perkara yang dituduhkan kepada Terdakwa HA.
Kejanggalan tersebut diawali dengan momentum politis yaitu pemilihan DPRD Singkawang.
Kejanggalan lain adalah Terdakwa HA tidak berada pada waktu dan tempat sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, masyarakat menaruh harapan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memutus perkara ini dengan mendengarkan hati nurani.
Mengesampingkan hati nurani dalam memutus suatu perkara, berarti sama halnya dengan mengingkari amanah Allah SWT.
“Kami tidak bermaksud mempengaruhi proses hukum secara teknis, melainkan ingin menyampaikan suara hati umat yang peduli akan tegaknya keadilan sejati.
Harapan kami, proses peradilan ini dapat mencerminkan nilai-nilai luhur sebagaimana ditegaskan oleh hukum positif dan nilai keagamaan yang hidup dalam masyarakat,” kata Perwakilan PITI Singkawang, Zulpiadi.
Saat ini, Terdakwa HA masih kebingunan, mengapa peristiwa sekejam ini menimpa dirinya.
“Kami meyakini Terdakwa HA adalah orang yang jujur dan amanah. Kami akan terus memberikan dukungan kepada Terdakwa HA.
Sebagai penutup, setiap perbuatan tercela akan dipertanggungjawabkan di akhirat dan janganlah kamu tergoda oleh nikmat dunia hingga melupakan keadilan bagi sesama dan keadilan menurut ajaran agama,” ujarnya.
Pewarta Iwan
Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas






