JUDI SABUNG AYAM DIDUGA KEMBALI MARAK DI SUNGAI MALI, WARGA PERTANYAKAN KETEGASAN APARAT

Corong kasus. Com-SILAT HILIR, KAPUAS HULU — Aktivitas judi sabung ayam dilaporkan kembali berlangsung di wilayah Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kali ini, kegiatan tersebut disebut berlangsung di Dusun Sungai Mali, Desa Seberu.

Informasi yang diterima media ini dari warga menyebutkan, aktivitas tersebut berlangsung sekitar tiga hingga empat hari dalam sepekan di kelola oleh oknum S dan U sebagai Wasit. Kondisi itu membuat warga mempertanyakan pengawasan dan langkah penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang diduga kembali beroperasi.

Menurut keterangan warga, aktivitas serupa sebelumnya disebut sudah pernah di beritakan di berbagai media Online Namun, setelah dilakukan penertiban oleh aparat dan arena yang digunakan dibakar, kegiatan tersebut diduga berpindah lokasi ke Dusun Sungai Mali.

“Mereka ini seolah kebal hukum. Padahal sudah pernah ditertibkan waktu main di Keranjik. Sekarang mereka pindah ke Sungai Mali,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (3/10/2026).

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya praktik perjudian di lokasi tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi dugaan aktivitas judi sabung ayam di Dusun Sungai Mali, Desa Seberu

Ketentuan Hukum

1. Pasal 426 KUHP Mengatur pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Ancaman pidananya penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI.(tim)