17 Tahun Tak Realisasikan Plasma 20 Persen, Petani Bengkayang Ambil Alih 10,5 Hektare Lahan PT WKN

Corongkasus.com,Bengkayang,Kalbar, –Sejumlah petani di Kabupaten Bengkayang mengambil alih lahan seluas 10,5 hektare yang disebut merupakan bagian dari lahan milik PT WKN. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum direalisasikannya kewajiban fasilitasi kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen oleh perusahaan, meskipun izin usaha perkebunannya telah diterbitkan sejak 2006.

Masyarakat menilai perusahaan telah mengabaikan kewajiban tersebut selama kurang lebih 17 tahun. Kondisi ini pun memunculkan tuntutan agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

36 Perusahaan Perkebunan Sawit Beroperasi di Bengkayang

Berdasarkan data yang disampaikan, saat ini terdapat 36 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bengkayang.

Rinciannya, sebanyak 29 perusahaan mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas areal tercatat 265.772 hektare, sedangkan tujuh perusahaan lainnya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas 69.544 hektare.

Secara keseluruhan, luas perkebunan yang tercatat mencapai 402.590 hektare, dengan estimasi kewajiban penyediaan plasma seluas 21.334 hektare.

Besarnya luasan perkebunan tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait realisasi kewajiban perusahaan dalam memberikan akses dan manfaat perkebunan kepada masyarakat sekitar.

Pemda Diminta Tegas Tuntaskan Legalitas HGU

Pemerintah Kabupaten Bengkayang juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan wajib menyelesaikan administrasi dan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) paling lambat akhir 2026.

Penegasan tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi dan legalitas lahan, tetapi juga diikuti dengan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan, termasuk realisasi plasma 20 persen bagi masyarakat.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Bengkayang, Jemi Indrawan, menegaskan bahwa kewajiban plasma merupakan tanggung jawab perusahaan yang tidak boleh diabaikan.

“Kewajiban plasma 20 persen bukan sekadar formalitas, melainkan hak masyarakat yang harus dipenuhi. Jika perusahaan lalai selama bertahun-tahun, pemerintah wajib bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jemi.

Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Bengkayang tidak hanya menuntut perusahaan menyelesaikan persoalan HGU, tetapi turut memastikan kewajiban plasma benar-benar direalisasikan.

“Kita berharap Pemda Bengkayang tidak hanya menuntut penyelesaian HGU, tetapi juga memastikan kewajiban plasma benar-benar direalisasikan. Jangan sampai masyarakat kehilangan akses terhadap lahan, sementara haknya atas plasma tidak pernah terpenuhi,” ujarnya.

Kewajiban Plasma Memiliki Landasan Hukum

Kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 58, yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas areal kebun yang diusahakan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 juga menjadi bagian dari regulasi yang mengatur penyelenggaraan dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat mekanisme pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun mempertanyakan langkah pengawasan dan penindakan pemerintah terhadap perusahaan yang dinilai belum menjalankan kewajiban plasma tersebut.

Fasilitasi Plasma Tidak Hanya Berupa Penyediaan Lahan

Hal penting lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat tidak semata-mata dilakukan melalui penyediaan tanah.

Dalam kondisi tertentu, fasilitasi juga dapat dilaksanakan melalui pembiayaan kegiatan usaha produktif perkebunan yang nilainya setara dengan hasil produksi kebun pada luasan 20 persen dari areal perkebunan perusahaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, apabila penyediaan lahan plasma belum dapat direalisasikan, perusahaan tetap harus memperhatikan kewajiban fasilitasi melalui skema alternatif yang diperbolehkan oleh regulasi.

Masyarakat Minta Hak Plasma Segera Direalisasikan

Persoalan pengambilalihan lahan seluas 10,5 hektare oleh petani menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.

Pemerintah diharapkan melakukan klarifikasi terhadap status lahan, memeriksa pemenuhan kewajiban perusahaan, serta memfasilitasi penyelesaian persoalan antara masyarakat dan PT WKN secara adil dan sesuai hukum.

Masyarakat berharap penegakan aturan di sektor perkebunan tidak hanya berhenti pada persoalan perizinan dan legalitas HGU, tetapi juga menyentuh pemenuhan hak-hak masyarakat sekitar perkebunan.

Sebab, investasi perkebunan kelapa sawit semestinya memberikan manfaat bagi perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Reporter: Jemi Indrawan
Ketua DPC PWRI Kabupaten Bengkayang