CK.COM.KUBU RAYA – Masyarakat Adat Dayak di Pantulak, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya akan memasuki masa _Pantang Balala Tamakng_ selama dua hari, mulai Jumat 5 Juni 2026 hingga Sabtu 6 Juni 2026. Ritual adat ini dipimpin langsung oleh Dewan Adat Dayak dengan Tuha Tahutn sebagai pemimpin upacara, serta dihadiri jajaran DAD Kubu Raya, DAD Kecamatan Sungai Ambawang, Kapolsek, Camat, dan Anggota DPRD Kubu Raya Ewinalgo.
*Filosofi di Balik Pantangan*
Secara etimologi, “Balala” berasal dari kata _Ba_ yang berarti melakukan dan _Lala_ berarti pantangan. Sementara “Tamakng” dimaknai sebagai waktu untuk beristirahat, menenangkan hati dan pikiran.
Ritual ini tidak sekadar seremoni. Makna utamanya merujuk pada 4 pilar relasi kosmis Dayak: memohon keselamatan bagi warga dan wilayah, menolak bencana serta penyakit, memulihkan keharmonisan relasi manusia-alam-leluhur, dan meneguhkan penghormatan pada tanah serta air sebagai sumber kehidupan.
“Pantang Balala bukan sekadar kebiasaan lama, tapi janji kita bersama untuk menjaga kesucian wilayah ini,” tegas Dewan Adat dalam keterangan resmi.
*Aturan Kolektif Selama 48 Jam*
Selama ritual berlangsung, seluruh warga Pantulak dan sekitarnya wajib menaati pantangan: tidak keluar rumah kecuali mendesak, tidak membuat kegaduhan atau membunyikan musik keras, tidak menebang pohon dan memetik hasil hutan, tidak bertamu, tidak memasak di luar rumah, serta tidak menyembelih hewan atau menumbuk padi.
Dalam antropologi, pantangan semacam ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial dan ekologi. Ia memaksa jeda aktivitas ekonomi untuk memberi ruang pada pemulihan ekosistem, sekaligus menguatkan kohesi sosial melalui kepatuhan kolektif.
Ritual akan ditutup dengan doa bersama kepada Sang Pencipta dan para leluhur, sebagai ekspresi harapan agar kampung tetap aman, sehat, dan makmur sepanjang tahun.
/Ulianus CK/






