Warga mengeluhkan bau yang sangat menyengat diduga berasal dari kandang ayam.

Corongkasus.com,Bengkayang,Kalbar ~Kembali menyengat Peternakan Ayam milik salah satu pengusaha dibengkayang dan pemiliknya (FLN) yang berada di Dusun Dungkan, Desa Darma Bhakti, Kecamatan Teriak , Kabupaten Bengkayang tak kunjung ada solusi penyelesaiannya,kini kembali menimbulkan bau yang sangat menyengat,diduga telah mencemari lingkungan.

Dimana bau yang sangat menyengat tersebut adalah peternakan ayam yang berlokasi di Dusun Dungkan, Desa Darma Bhakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, saat ini dikeluhkan warga sekitar karena diduga menimbulkan bau yang sangat menyengat dan di duga adanya pencemaran lingkungan.

Warga Dungkan berinisial (BD) mengeluhkan bau yang sangat menyengat yang berasal dari kandang ayam yang mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari mereka.

Berdasarkan hasil pantauan awak media Senin (12/05/2025) menimbulkan aroma tidak sedap dari kandang ayam menyebar hingga ke permukiman warga,sempat beberapa minggu terakhir ini kondisi bau yang menyengat sudah hilang, tetapi hari ini kembali mencium bau yang sangat menyengat.

Ditempat yang berbeda awak mencoba mewawancarai salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan kekhawatiran terkait pencemaran air dan tanah.

“Kami khawatir limbah dari peternakan ini mencemari lingkungan sekitar kami dan mencemari sumber air yang kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Menanggapi keluhan ini, perwakilan dari pengelola peternakan PT JAPFA atau bagian Kepala Kandang (Maman) saat di konfirmasi melalui Pesan WhatsApp mengatakan Malam..untuk saat ini TA dikandang sudah tidak ada lagi…Ayam sudah abis juga…Sekarang lagi proses cuci kandang”,Ucap Maman selaku Kepala kandang.

“Kandang ayam ini berisi sekitar 50 ribu ekor.hari ini kami telah mengadakan rapat dengan warga dikantor Desa Dharma Bhakti bersama warga terkait masalah bau yang menyengat dan untuk limbah, kami sudah mengalirkannya ke parit, tetapi dipastikan tidak membahayakan masyarakat,” jelasnya.

Sesuai regulasi, peternakan ayam skala besar wajib memiliki Izin Usaha Peternakan (IUP) serta dokumen lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

Hal ini bertujuan untuk memastikan aktivitas peternakan tidak berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.

Sumber : Rinto Andreas

Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas