Cegah TPPO, Desa Selakau Tua Bentuk Pusat Pelayanan Terpadu bagi Pekerja Migran

 

Corongkasus.com ~ Selakau Timur, SAMBAS – Pemerintah Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, meluncurkan (launching) Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Anggota Keluarganya asal Desa Selakau Tua, Selasa (13/10/2026). Bersamaan dengan itu, desa meluncurkan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Desa Selakau Tua untuk mendampingi warga yang bekerja di luar negeri.

Kegiatan ini difasilitasi lembaga Safe Village bersama INFID dan Sawit Watch. Hadir Bupati Sambas yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, Camat Selakau Timur Iswandi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selakau Tua Sabri Yunus, S.Pd., Kepala Desa Seranggam, serta para kepala desa lainnya. Hadir pula perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimantan Barat, Tim P4MI (Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Babinkamtibmas setempat, dan panitia Tim PPT.

Perwakilan Tim Sawit Watch Aisha, menjelaskan bahwa Selakau Tua adalah satu dari 14 desa di Kabupaten Sambas yang menjadi sasaran program Desa Migran Emas. Desa ini dikenal sebagai daerah asal pekerja migran, yang kebanyakan bekerja di Malaysia, terutama di perkebunan sawit dan sektor konstruksi.

Oplus_131072

Menurutnya, perlindungan pekerja migran kini dimulai sejak dari desa asal. Setiap warga yang akan berangkat dicatat dengan jelas, mulai dari nama, tempat bekerja, wilayah, hingga identitas majikan, sehingga memudahkan pemantauan, Pungkas Aisha.

Pada sesi wawancara berikutnya, Zidane menambahkan keterangan jika Program ini juga berfokus pada pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)., ujar Zidane.

Dasar hukumnya adalah Perdes yang diterbitkan Pemerintah Desa Selakau Tua, dikuatkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan PPT., tambah Zidane.

Seorang staf Satgas menyebut kegiatan ini sebagai proyek rintisan (pilot project), yaitu sarana belajar bagi warga tentang bentuk perlindungan yang dibutuhkan pekerja migran. Ia berharap program ini berkelanjutan dan dijalankan langsung oleh warga desa. Ke depan, koordinasi yang kuat diharapkan terjalin antara pemerintah kabupaten, kepala desa, dan perangkat 13 desa lainnya.

Camat Selakau Timur, Iswandi, menyampaikan terima kasih kepada Safe Village yang memfasilitasi seluruh proses, mulai dari penyusunan Perdes hingga peluncuran. Menurutnya, Perdes dan tim terpadu diharapkan dapat menanggulangi berbagai persoalan pekerja migran agar tidak lagi merugikan warga.

Ia menyebut keberadaan lembaga dan tim ini membuat setiap masalah warga di luar negeri lebih mudah dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pemerintah desa. Meski masih banyak keterbatasan, fasilitasi dari lembaga terkait membantu terwujudnya Perdes dan tim penanganan ini, sekaligus meringankan tugas kepala desa dalam mengayomi warganya, baik yang di desa maupun yang di luar negeri.

Iswandi menambahkan, program perlindungan pekerja migran merupakan bagian dari program nasional yang diturunkan melalui peraturan daerah. Persoalan ketenagakerjaan, katanya, sudah ada sejak lama, dan pembentukan tim terpadu menjadi langkah nyata untuk meminimalkan serta menyelesaikannya.

Kepala Desa Selakau Tua, M. Sinin, menyampaikan bahwa sebagian warganya bekerja di Malaysia, baik melalui agen resmi maupun jalur tidak resmi. Dengan adanya PPT, ia berharap pekerja migran asal desanya dapat diakomodasi dan disesuaikan dengan aturan, sehingga setiap pemberangkatan melalui prosedur yang tepat.

Berdasarkan data desa, jumlah warga yang berangkat ke luar negeri berkisar 50 orang per tahun. Angka ini berasal dari 7 dusun dengan sekitar 30 RT dan jumlah penduduk sekitar 8.000 jiwa.

Sebagian berangkat lewat agen resmi, seperti di Singkawang, dan sebagian tanpa melapor ke desa. Setiap tahun, rata-rata 3 sampai 4 pekerja migran dipulangkan ke kampung halaman karena sakit, meninggal dunia di tempat kerja, atau kendala lain.

Sinin menegaskan pemerintah desa berupaya maksimal memulangkan warga yang bermasalah di perantauan, meski keberangkatan awalnya tidak tercatat. Ia memastikan belum ada warga Selakau Tua yang terlantar tanpa penanganan di luar negeri.

Ia juga memberi apresiasi dan semangat kepada panitia serta Safe Village yang berkolaborasi menertibkan persoalan pekerja migran. Ia berharap seluruh warga yang bekerja di luar negeri mendapat hak, perlindungan, dan perlakuan yang sama secara resmi, terutama saat menghadapi kasus sakit, meninggal dunia, atau keberangkatan non-prosedural.

Sinin pun mengajak desa tetangga, yaitu Seranggam, Parit Semerang, dan Gelik, segera meluncurkan Perdes serupa. Dengan begitu, penertiban dan perlindungan pekerja migran bisa mencakup wilayah Kecamatan Selakau Timur yang lebih luas. Kepada warga yang ingin bekerja ke luar negeri, ia mengimbau agar selalu mengikuti persyaratan dan prosedur resmi.

Pewarta   : Sari–CK

Editor       : (Red-FS)