Warga Laporkan Dugaan Penyimpangan Penyaluran Solar di SPBU ATS Ambawang Kuala ke Pertamina dan Dishub Kubu Raya

CK.COM.Kubu Raya Sebuah laporan resmi terkait pengelolaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak jenis Solar di SPBU ATS Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, disampaikan ke sejumlah pihak berwenang pada 15 Mei 2026.

Surat laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Wilayah Pertamina Kalimantan Barat dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya. Isinya memuat hasil pengamatan lapangan terkait mekanisme penyaluran solar yang dinilai menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

*SPBU Diambil Alih ORGANDA untuk Penyaluran Solar* Berdasarkan laporan, SPBU ATS Ambawang Kuala disebut telah ditetapkan oleh Organisasi Pengusaha Angkutan Darat [ORGANDA] sebagai tempat penampungan sekaligus titik penyaluran solar. Kegiatan ini disebut berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan dan ditangani langsung oleh pihak ORGANDA, termasuk Bapak Suheri alias Hery yang  menangani.nya

Sementara itu, pengelola SPBU atas nama Agus menyatakan perannya kini terbatas pada penyaluran bensin, perbaikan fasilitas, dan pemeliharaan kebersihan area. Ia menegaskan tidak lagi terlibat dalam urusan solar. “Segala urusan pengaturan, pembagian, dan penjualan bahan bakar jenis Solar sepenuhnya diatur dan menjadi tanggung jawab pihak ORGANDA,” tulis laporan tersebut.

*Warga Soroti Ketidakadilan Distribusi* Laporan mencatat adanya temuan di lapangan berupa proses penyaluran solar yang dinilai “kurang bijaksana dan tidak sesuai harapan”. Cara pembagian dinilai kurang adil, tidak tepat sasaran, dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Belum ada keterangan resmi dari ORGANDA, Dinas Perhubungan Kubu Raya, maupun Pertamina Wilayah Kalimantan Barat terkait isi laporan ini.

*Permintaan Pemeriksaan dan Penegasan Aturan* Pihak pelapor meminta tiga hal utama: pemeriksaan dan peninjauan langsung ke lokasi, kejelasan dasar hukum serta izin penggunaan lokasi oleh ORGANDA, dan pengawasan ketat agar penyaluran solar berjalan adil, tertib, dan sesuai ketentuan.

Mereka juga meminta langkah perbaikan dan penegasan aturan guna mencegah penyimpangan lebih lanjut dalam distribusi BBM subsidi dan non-subsidi.

*Konteks Regulasi Distribusi BBM* Distribusi BBM subsidi diatur ketat dalam Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. SPBU wajib menyalurkan sesuai kuota dan peruntukan. Pengelolaan titik penyaluran oleh pihak ketiga di luar operator SPBU memerlukan izin dan pengawasan dari BPH Migas dan Pertamina.

Jika terbukti ada penyimpangan, sanksi dapat berupa teguran, pembekuan kuota, hingga pencabutan izin niaga. Pertamina sebagai badan usaha niaga memiliki kewajiban melakukan pengawasan berlapis di tingkat SPBU.

*Langkah Selanjutnya* Laporan ini menjadi bahan pertimbangan bagi Pertamina dan Dishub Kubu Raya untuk melakukan verifikasi lapangan. Transparansi hasil pemeriksaan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi BBM bersubsidi.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi SPBU ATS Ambawang Kuala, ORGANDA Kubu Raya, Dinas Perhubungan Kubu Raya, dan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan untuk memberikan klarifikasi.

/Tim red/