CK.COM.KUBU RAYA,Ratusan warga RT 006/RW 08, Gang Parit Seribu, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya pada Senin pagi, 10 Agustus 2026.
Kedatangan ratusan massa ini yang didampingi Ormas Pemuda Pancasila ,dan pengamanan ketat oleh Aparat Kepolisian Polres Kubu Raya dan Jajaran.
Dengan menggelar aksi ini warga gang parit seribu menuntut
kepastian hukum atas Sertipikat Hak Milik (SHM) milik warga yang telah diajukan sejak tahun 2023 namun hingga kini tak kunjung terealisasi.
Di sisi lain, warga mempertanyakan langkah BPN Kubu Raya yang diduga telah menerbitkan delapan persil sertipikat atas nama TNI Kodam XII/Tanjungpura di atas lahan yang sama.
Ketua RT Gang Parit Seribu, Wahyu Hariyanto (yang juga akrab disapa Akang), mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja BPN Kubu Raya.
Menurutnya, kawasan tersebut dulunya bernama Gang Purnawirawan 2 sebelum berganti nama menjadi Gang Parit Seribu, yang kini di-identik kan sebagai milik pihak TNI., ujar nya.
Dan kami warga parit seribu tidak ada sangkut paut nya dengan pihak TNI. Kodam XII.Tangjung Pura,.karena ini murni hak masyarakat.
,ungkap Akang .
“Maka kedatangan kami di BPN, Kubu raya ini untuk mempertanyakan SHM milik warga yang sudah diajukan sejak 2023 tapi belum juga terealisasi. Sedangkan milik TNI Kodam XII/Tanjungpura diduga sudah ada 8 persil yang dikeluarkan oleh BPN Kubu Raya,”.. ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” ujar Wahyu Hariyanto.
Wahyu juga menyoroti prosedur pengukuran lahan yang dilakukan pihak BPN Kubu Raya di lokasi warga. Ia menyebut proses pengukuran tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Desa Sungai Raya maupun pengurus RT setempat.
“Dengan kedatangan BPN Kubu Raya ke lokasi tanah warga secara diam-diam yang didampingi oleh aparat TNI, jelas-jelas sudah melanggar SOP institusi. Padahal, tanah ini adalah hak masyarakat yang sudah puluhan tahun ditempati, bukan milik TNI,” tegas Akang.
Senada dengan Ketua RT, Kordinator Aksi Rudi Halik menegaskan bahwa aksi ini merupakan kunjungan ketiga kalinya ke Kantor BPN Kubu Raya guna menuntut transparansi.” Pihaknya mendesak BPN memberikan alasan yang jelas mengapa permohonan warga tertahan bertahun-tahun sementara proses untuk pihak lain berjalan cepat. ungkap Rudi Halik kepada media ini.
“Kami minta kejelasan dari pihak BPN Kubu Raya, apa alasannya SHM milik warga yang diajukan sejak 2023 belum keluar, sementara SHM milik TNI diduga sudah 8 persil yang dikeluarkan? Jangan kami selalu dibenturkan kepada TNI. Kami masyarakat kecil dan juga warga yang patuh hukum,” tegas Rudi Halik.
Melalui aksi ini, Ketua RT, 006/ RW,08.
warga Gang Parit Seribu Wahyu Hariyanto ( Akang ) secara tegas mendesak agar BPN Kubu Raya bersikap profesional, menjunjung tinggi netralitas, serta tidak tebang pilih dalam memproses hak atas tanah masyarakat. ,
Jika SHM Warga tidak direalisasikan kami akan membawa kasus ini keranah hukum .,
ancam nya.
( Ulianus ck )






