TUGU ISTIGHFAR RESMI MEMILIKI DASAR HUKUM, POLEMIK DIKETAHUI TELAH SELESAI

@Corongkasus.com.Singkawang, Kalimantan Barat –Panitia Hias Kota dalam rangka Ramadhan 1444 H/2023 M, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 100.3.3.3/98/DISPARPORA.PAR-A Tahun 2023, menyampaikan bahwa polemik mengenai pembangunan Tugu Istighfar di Kota Singkawang kini dinyatakan selesai.

Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Penyampaian Laporan Akhir Kajian Lalu Lintas Persimpangan Tugu Istighfar Kota Singkawang dari Dinas Perhubungan Kota Singkawang yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Eko Susanto, ST., MT., pada tanggal 22 Agustus 2025.

Hasil kajian teknis tersebut menegaskan bahwa lalu lintas di sekitar Tugu Istighfar berada pada kategori LOS A-B (lancar dan belum jenuh), sehingga keberadaan Tugu tidak mengganggu arus lalu lintas. Bahkan, secara teknis Tugu berfungsi positif sebagai titik orientasi, elemen estetika kota, serta pengatur arus kendaraan.

Dengan demikian, Tugu Istighfar kini memiliki dasar hukum dan landasan teknis yang sah, sehingga polemik yang sempat muncul telah selesai secara administratif maupun sosial.

Panitia Hias Kota menegaskan kembali bahwa pembangunan Tugu Istighfar merupakan inisiatif murni masyarakat, dengan pendanaan yang bersumber dari donasi warga, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Atas nama Panitia Hias Kota, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Kota Singkawang yang telah memberikan dukungan, doa, serta partisipasi aktif dalam mewujudkan pembangunan Tugu Istighfar.

Kehadiran Tugu Istighfar tidak hanya menjadi bagian dari semarak Ramadhan 1444 H/2023 M, tetapi juga menjadi simbol persaudaraan, spiritualitas, dan toleransi, sejalan dengan identitas Kota Singkawang sebagai Kota Tertoleran di Indonesia.

Sumber : Roby Sanjaya, SH Panitia Hias Kota Bid. Keamanan.

Pewarta : MA

Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Kalbar