Tiga Elemen Masyarakat Audiensi ke Kejari Singkawang, Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Kasus HPL Pasir Panjang

@Corongkasus.com SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT– Masyarakat Peduli Anti Korupsi Singkawang (MPAKS) bersama Barisan Pemuda Melayu (BPM) DPD Kota Singkawang dan Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang pada Senin (27/7/2026).

Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen masyarakat dalam mengawal penuntasan perkara dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang.

Audiensi merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi internal yang dilaksanakan sehari sebelumnya. Dalam rapat tersebut, ketiga elemen masyarakat sepakat untuk terus mengawal proses hukum perkara HPL Pasir Panjang hingga tuntas, sebagai upaya mendorong kepastian hukum sekaligus menjaga aset milik Pemerintah Kota Singkawang.

Sebanyak enam perwakilan MPAKS mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi, S.H., M.H., didampingi sejumlah jaksa.

Dalam dialog tersebut, MPAKS menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait tindak lanjut penanganan perkara pascaputusan kasasi Mahkamah Agung. Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai langkah hukum yang akan ditempuh Kejari setelah menerima salinan lengkap putusan kasasi, alasan barang bukti dikembalikan kepada penyidik, kemungkinan pengembangan perkara mengingat adanya penyebutan nama TCM selama proses persidangan, serta apakah penanganan perkara akan berlanjut atau berakhir setelah pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang menjelaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan eksekusi terhadap tiga terpidana sesuai amar putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum.

Sementara terkait kemungkinan pengembangan perkara, termasuk penyebutan nama TCM dan status barang bukti yang dikembalikan kepada penyidik, Kajari menyampaikan bahwa Kejari Singkawang masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung sebelum menentukan sikap maupun langkah hukum selanjutnya.

“Sikap kami nanti akan kami sampaikan setelah kami menerima secara utuh putusan kasasi tersebut,” ujar Imang Job Marsudi.»

Menanggapi penjelasan tersebut, MPAKS menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. MPAKS juga meminta agar Kejaksaan Negeri Singkawang dapat memberikan informasi kepada masyarakat setelah salinan lengkap putusan kasasi diterima dan dipelajari.

Menurut MPAKS, keterbukaan informasi tersebut penting agar terjalin sinergi yang baik antara masyarakat dan Kejaksaan dalam mengawal pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Singkawang.

“Kami berharap apabila salinan lengkap putusan kasasi sudah diterima, Kejaksaan Negeri Singkawang dapat menyampaikan kepada kami maupun kepada publik mengenai sikap dan langkah hukum yang akan diambil. Dengan demikian, sinergi antara masyarakat dan Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan korupsi di Kota Singkawang dapat terus terjalin hingga tuntas,” ujar perwakilan MPAKS.

MPAKS bersama Barisan Pemuda Melayu DPD Kota Singkawang dan Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara HPL Pasir Panjang secara kritis, objektif, dan konstruktif. Mereka berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik dan penyelamatan aset daerah.

Sumber : Masyarakat Peduli Anti Korupsi Singkawang (MPAKS).

Pewarta : M.A

Redaksi : Corongkasus.com