Corongkasus.com ~ Singkawang, Kalimantan Barat — Persoalan penyelenggaraan pelayanan air minum bagi masyarakat Kota Singkawang merupakan bagian dari amanat konstitusi sekaligus pemenuhan hak dasar warga negara. Karena itu, penyediaan air minum yang aman, cukup, berkesinambungan, dan terjangkau tidak dapat hanya dibebankan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)., pada Jum’at (06-November-2026).
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd., S.H., M.H., M.Si., M.B.A., C.Med., CPCD., bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan air minum membutuhkan sinergi antara PDAM, Pemerintah Kota Singkawang, DPRD, dan pemerintah pusat.
Menurut Herman, masing-masing pihak memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang harus dijalankan secara terukur agar kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih dapat terpenuhi.
“Pelayanan air minum merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama antara perusahaan daerah, pemerintah kota, dan pemerintah pusat,” ungkap Herman Hofi Munawar.
PDAM Harus Mengedepankan Good Corporate Governance
Herman menjelaskan, PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyelenggarakan pelayanan umum memiliki tanggung jawab memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air minum.
Untuk menjalankan tanggung jawab tersebut, PDAM harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Menurutnya, pengelolaan perusahaan tidak cukup hanya berorientasi pada operasional rutin, tetapi harus didukung perencanaan bisnis yang matang dan disesuaikan dengan kemampuan serta sumber daya yang dimiliki perusahaan.
Penyusunan Business Plan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), lanjut Herman, harus dilakukan secara cermat, realistis, terukur, dan berdasarkan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Selain itu, manajemen PDAM perlu menerapkan evaluasi secara berkelanjutan melalui prinsip continuous improvement atau perbaikan terus-menerus.
Dengan demikian, setiap persoalan operasional, distribusi, kualitas air, maupun kemampuan pelayanan dapat dianalisis dan diperbaiki berdasarkan evaluasi yang objektif.
Pemkot Singkawang Bertanggung Jawab atas Pembinaan dan Dukungan Permodalan
Lebih lanjut, Herman menyoroti tanggung jawab Pemerintah Kota Singkawang selaku pemegang kekuasaan pemilik modal (KPM) pada BUMD.
Menurutnya, pemerintah kota memiliki tanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, serta dukungan terhadap keberlangsungan pelayanan air minum.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BUMD dan pemerintahan daerah, dukungan pemerintah daerah juga diperlukan dalam penyediaan infrastruktur pendukung serta kebijakan permodalan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Salah satu instrumen yang dapat dipertimbangkan adalah Penyertaan Modal Daerah (PMD), sepanjang memenuhi ketentuanhukum, kemampuan keuangan daerah, dan hasil kajian kelayakan.
“Pemkot Singkawang tidak boleh hanya menempatkan persoalan air bersih sebagai urusan teknis PDAM. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, serta memastikan dukungan infrastruktur dan kebijakan permodalan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi agar kebijakan penyediaan air minum benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah Pusat Harus Memperhatikan Ketersediaan Air Baku
Di sisi lain, Herman mengingatkan bahwa keberhasilan pelayanan PDAM sangat bergantung pada ketersediaan sumber air baku.
Persoalan air minum, menurutnya, tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh. Hal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketersediaan, perlindungan, dan pemanfaatan sumber daya air.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagai salah satu landasan pengelolaan sumber daya air di Indonesia.
Herman berpandangan bahwa pemerintah pusat melalui kementerian terkait, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan balai wilayah sungai sesuai kewenangannya, perlu memberikan perhatian terhadap kebutuhan infrastruktur air baku di Kota Singkawang.
Infrastruktur seperti bendungan, waduk, bangunan pengambilan air (intake), serta sarana penampungan dan pengolahan air baku membutuhkan perencanaan dan dukungan pembiayaan yang memadai.
Karena itu, dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perlu diperjuangkan melalui koordinasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat juga tidak boleh mengabaikan persoalan ketersediaan air baku. Infrastruktur sumber daya air membutuhkan perencanaan jangka panjang dan dukungan anggaran. Jika air bakunya tidak tersedia secara memadai, tentu kemampuan PDAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga akan menghadapi keterbatasan,” tegas Herman.
Dibutuhkan Komitmen Bersama untuk Menjamin Hak Masyarakat
Herman menegaskan, penyelesaian persoalan pelayanan air minum di Kota Singkawang harus dilakukan melalui pendekatan terpadu, bukan dengan saling melempar tanggung jawab antarlembaga.
PDAM harus memperbaiki tata kelola dan kinerja perusahaan. Pemerintah Kota Singkawang harus menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, serta dukungan kebijakan dan infrastruktur. Sementara pemerintah pusat perlu memberikan dukungan sesuai kewenangan, khususnya dalam pengelolaan dan penyediaan infrastruktur sumber daya air.
DPRD juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran agar program penyediaan air minum memiliki arah kebijakan dan dukungan anggaran yang jelas.
Menurut Herman, apabila seluruh unsur tersebut berjalan secara terpadu, maka upaya mewujudkan pelayanan air minum yang aman, berkualitas, berkesinambungan, dan terjangkau bagi masyarakat Kota Singkawang akan memiliki landasan yang lebih kuat.
“Jadi, pelayanan air minum bukan semata-mata tanggung jawab PDAM. Ini merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen pemerintah kota, DPRD, dan pemerintah pusat. Ketika seluruh pihak menjalankan perannya secara terpadu, itulah kunci utama untuk mewujudkan ketersediaan air bersih bagi masyarakat Kota Singkawang,” tutup Herman Hofi Munawar.
Editor : DM MPGI






