Sidang Lapangan BPN Tandai Batas Sengketa Lahan Warga Sungai Raya dan Kodam XII/Tanjungpura

CK.COM.Kubu Raya Kalbar  Konflik agraria antara warga Desa Sungai Raya dan Kodam XII/Tanjungpura menemukan titik terang. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya menggelar sidang lapangan sekaligus pemasangan patok batas di area sengketa, Rabu 6 Mei 2026.

Objek Sengketa

Lahan yang dipersengketakan terletak di Gang Purnawirawan 2, RT 06/RW 08, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya. Warga mendalilkan penguasaan fisik secara turun-temurun selama puluhan tahun, namun permohonan Sertifikat Hak Milik belum dapat diproses karena adanya klaim tumpang tindih. Kodam XII/Tanjungpura menyatakan bidang tanah tersebut tercatat sebagai aset institusi TNI AD.

Mekanisme Penyelesaian

BPN Kubu Raya memfasilitasi pertemuan di Kantor Desa Sungai Raya sebelum turun ke lokasi. Rapat dihadiri perwakilan warga bersama Ketua RT 06 Wahyu Hariyanto, tim teknis BPN, serta unsur Kodam XII/Tanjungpura.

Dalam forum itu, BPN menegaskan agenda sidang lapangan bukan untuk pengukuran baru, melainkan penegasan batas berdasarkan peta dan dokumen pertanahan yang ada. “Sidang lapangan bertujuan mematok batas fisik definitif antara permukiman warga RT 06/RW 08 dan aset Kodam, guna memberi kepastian hukum bagi para pihak,” terang perwakilan BPN.

Partisipasi Publik dan Kondusivitas

Proses penetapan patok disaksikan lebih dari 100 warga. Tingginya antusiasme publik merefleksikan urgensi penyelesaian konflik agraria yang kerap berlarut tanpa kepastian.

Rangkaian kegiatan berlangsung tertib. Koordinasi antara pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas berhasil menjaga situasi kondusif tanpa eskalasi.

Implikasi Hukum

Hasil sidang lapangan menjadi rujukan awal BPN untuk menentukan tindak lanjut administrasi. Opsi yang tersedia mencakup mediasi lanjutan, pemisahan bidang tanah, hingga uji materil alas hak melalui mekanisme pengadilan jika para pihak tetap pada pendirian.

Kasus ini menambah daftar sengketa tanah struktural di Kalimantan Barat yang mempertemukan kepentingan masyarakat dan institusi negara. Pendekatan dialogis berbasis data pertanahan dinilai krusial untuk mencegah konflik horizontal dan menjamin kepastian hak atas tanah sesuai amanat UUPA 1960 dan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

/Ulianus CK/