Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel: Keterangan Saksi Picu Reaksi di Pengadilan

CK.COM, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI provinsi Sumsel, yang menjerat Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin bersama Suparman Rohman selaku Sekretaris Umum dan Ketua Harian KONI Sumsel, Ahmad Taher, telah digelar Majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri kota Palembang, pada Selasa, (20/8) kemarin.

Mesti sepekan berlalu, namun sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, yang diketuai hakim Efriyanto SH MH itu tetap meninggalkan cerita menarik dan mematik reaksi Ketua DPC AAI Kota Palembang.

“Keterangan saksi Amiri Arifin yang melepas kewenangan sebagai bendahara KONI, justru memberikan ruang kesalahan pada tahapan akumulasi pencairan berikutnya, sehingga persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi dilaksanakan oleh KSB keorganisasian, meskipun pengunduran diri secara lisan telah diketahui oleh pengurus KONI,” ucap Rizkon Vani SH MH kepada awak media, Senin (26/8).

Rizkon Vani juga menyoal terkait keterangan saksi Amiri Arifin, yang berdalih mendapat intervensi saat tahapan pencairan dana hibah pada anggaran induk tahun 2021 sebesar Rp12,5 miliar.

“Seharusnya itu kewenangan dirinya sebagai bendahara umum KONI Sumsel. Namun, malah dirinya berdalih tidak mengetahui bentuk laporan pertanggungjawaban dan tidak menandatangani tahapan akumulasi progres dan skema rangkaian pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 itu,” jelas Riskon Vani

Bahkan, Riskon Vani menyebut pada persidangan itu, terungkap pencairan tahap awal dana hibah KONI Sumsel itu telah ditandatangani bendahara, sehingga memicu konflik dan berujung pada pengunduran diri Bendahara (saksi Amiri Arifin).

“Akibat masalah itu, berujung pada pengunduran diri bendahara meskipun progres dan mekanisme pencairan tahap lanjutan tetap berjalan sesuai aturan keorganisasian,” tambah Riskon Vani.

Sebelumnya, terungkap pada persidangan terdakwa Suparman Rohman dan Ahmad Taher, Ketua Majelis Hakim Efrianto SH MH sempat menegur saksi AA ketika dimintai keterangan sewaktu menjabat sebagai bendahara umum KONI Sumsel.

“Anda tahu tidak yang ditanyakan jaksa itu apa saja syaratnya. Kalau Anda tahu jawab saja apa saja syaratnya , itu kan tugas Anda sebagai bendahara. Jangan Anda bercerita panjang lebar di sini (ruang sidang, red),” terang Riskon Vani menirukan ucapan hakim ketua Efriyanto, saat menegur saksi AA dalam persidangan tersebut.

Rizkon Vani pun menjelaskan, buntut teguran ketua majelis hakim itu bermula dari keterangan saksi Amiri Arifin yang dinilai tidak relevan dengan substansi dari pertanyaan JPU.

Tak sampai di situ, hakim ketua kembali mengingatkan saksi Amiri Arifin untuk tidak bertele-tele dalam memberikan jawaban sehubungan dengan mekanisme teknis pencairan dana hibah KONI Sumsel.

Pemanggilan saksi Amiri Arifin pada persidangan Tipikor itu sendiri dilakukan setelah Majelis hakim meminta JPU Kejati Sumsel untuk menghadirkan saksi, mengingat pentingnya kesaksian tersebut pada perkara tersebut. Namun, di pemanggilan sebelumnya, saksi sempat mangkir.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pencairan dana hibah KONI Sumsel dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp37,5 miliar untuk tahun peruntukan 2021.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut mencapai Rp3,4 miliar, dengan rincian dari APBD provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp1,2 miliar, dana deposito Rp590 juta dan dana pengembalian BPK senilai Rp1,6 miliar.

Para terdakwa pun dalam kasus itu, dikenakan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 atau subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana dan juga pasal 9 Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

(Redaksi)