Satgas Mafia Tanah Kejagung RI Pusat Jakarta Akan Segera ke Labuan Bajo Periksa Rosyina dan Alviano

Corongkasus.com,Jakarta ~Sengketa lahan seluas 40 hektare di kawasan Bukit Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum penggugat mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses klaim dan penerbitan dokumen pertanahan atas lahan tersebut.

Lahan yang menjadi objek sengketa tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Januari 2014 antara Nikolaus Naput sebagai penjual dan Erwin Santosa Kadiman alias Erwin Bebek sebagai pembeli.

Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026), menyatakan bahwa tanah 40 hektare tersebut diduga merupakan tanah milik warga.

Satgas Mafia Tanah Kejagung

“Objek tanah dalam PPJB Januari 2014 itu pada dasarnya adalah tanah milik masyarakat dan saat ini menjadi tanah sengketa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengukuran awal pada akhir 2013 disebut hanya berdasarkan titik koordinat digital, tanpa proses pengukuran teknis sebagaimana mestinya.

Menurutnya, kawasan tanah adat/ulayat di wilayah tersebut dengan luas kurang lebih 3.000 hektare telah dibagi semasa fungsionaris adat masih hidup. Hal itu, kata dia, merujuk pada Surat Pernyataan Kedaulatan Fungsionaris Adat Nggorang tertanggal 1 Maret 2013.

Putusan Inkrah 11 Hektare

I Wayan juga mengungkapkan bahwa terdapat perkara lain terkait lahan 11 hektare yang sebelumnya disengketakan. Dalam perkara tersebut, ahli waris pemilik tanah disebut telah memenangkan gugatan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) per 15 Januari 2026.

Selain itu, delapan pemilik tanah di Bukit Kerangan menggugat Erwin Santosa Kadiman dan ahli waris Nikolaus Naput sejak Juni 2025. Mereka mengklaim lahan mereka telah diduduki sejak April 2022 dan digunakan untuk pembangunan basecamp serta aktivitas lainnya.

Sorotan Terhadap Dokumen Pertanahan

Kuasa hukum lainnya, Indah Wahyuni, S.H., menyoroti sejumlah temuan dalam persidangan perkara Nomor 32 dan 33 Tahun 2025 tertanggal 5 Februari 2026.

Menurutnya, terdapat konfirmasi kepemilikan atas surat alas hak tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran yang baru ditegaskan oleh lurah dan camat pada 2025.

“Selain itu, dalam warkah tidak ditemukan tanda tangan perintah ukur dari Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) atau pejabat yang mewakili,” ujarnya.

 

Indah juga menyebut tidak ditemukan akta hibah notaris yang menjadi dasar peralihan hak kepada nama-nama yang tercantum dalam Gambar Ukur (GU).

Senada dengan itu, NM Widiastanti, S.H., menyatakan berkas administrasi yang dibuka dalam persidangan menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian, termasuk tidak ditemukannya alas hak asli dan ketidaksesuaian data pemohon.

Sementara itu, Jon Kadis, S.H., kuasa hukum penggugat lainnya, berpendapat bahwa dua Gambar Ukur yang dipersoalkan patut dibatalkan apabila terbukti cacat secara administrasi maupun yuridis.

Ia juga menyinggung dugaan tumpang tindih Gambar Ukur dengan akses jalan menuju sempadan pantai yang sempat ditutup menggunakan portal.

Rencana Pengaduan ke Satgas Mafia Tanah

Salah satu penggugat, Ipul, menyatakan pihaknya bersama tujuh pemilik tanah lainnya berencana melaporkan persoalan ini ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

“Kami delapan pemilik tanah akan segera membuat pengaduan resmi,” ujarnya di Labuan Bajo, Senin (9/2/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan tim kuasa hukum penggugat.

Perkara ini masih bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian masyarakat mengingat lokasinya berada di kawasan strategis pengembangan pariwisata Labuan Bajo.

Editor : DM