CK.COM.PONTIANAK, 26 Februari 2026 – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang peduli terhadap pelestarian budaya Dayak di Kalimantan Barat menyampaikan sikap resmi terkait dugaan hilangnya praktik Salam Dayak di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Penyampaian sikap tersebut digelar dalam pertemuan di Rumah Betang Sutoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, dan ditujukan kepada MADN dan Di Wakili Sekertaris MADN Dalam pertemuan itu, aspirasi diterima oleh Yakobus Kumis, SH., MH.
Forum tersebut dihadiri perwakilan sejumlah ormas, antara lain Pemuda Dayak Kalimantan Barat, Bala Adat Dayak Kalimantan Barat, Mangkok Merah Kalimantan Barat, serta Garda Borneo Kalimantan Barat.
Dalam pernyataan sikapnya, para perwakilan ormas menegaskan bahwa Salam Dayak “Adil Ka Talino, Bacuramin Ka Saruga, Basengat Ka Jubata” bukan sekadar ungkapan sapaan, melainkan bagian integral dari sistem nilai, etika sosial, dan identitas budaya masyarakat Dayak yang diwariskan lintas generasi.
Salam tersebut mengandung makna filosofis yang mendalam: keadilan terhadap sesama manusia, bercermin kepada nilai-nilai surga atau kebaikan luhur, serta hidup bernafaskan Tuhan (Jubata). Nilai-nilai ini, menurut mereka, menjadi fondasi relasi sosial masyarakat Dayak, sekaligus simbol penghormatan kepada leluhur, alam, dan sesama manusia.
Namun berdasarkan informasi dan verifikasi internal yang dilakukan ormas, terdapat dugaan penghilangan atau pengesampingan praktik dan simbol Salam Dayak dalam aktivitas serta tata ruang di kawasan IKN, termasuk pada elemen penanda di area gerbang masuk.
Tindakan tersebut dinilai telah melukai perasaan masyarakat adat Dayak, tidak hanya di Kalimantan Timur, tetapi juga di seluruh Kalimantan dan diaspora Dayak di Indonesia.
Dalam pernyataan tertulis yang dibacakan dalam forum, ormas-ormas menyampaikan beberapa poin sikap:
Mengutuk tegas dugaan penghilangan Salam Dayak yang dianggap sebagai bentuk pengabaian hak-hak masyarakat adat serta ancaman terhadap keberlanjutan warisan budaya bangsa.
Menegaskan pentingnya integrasi budaya lokal dalam pembangunan IKN. Pembangunan nasional, termasuk proyek strategis seperti IKN, dinilai tidak boleh menegasikan identitas dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Meminta pertanggungjawaban hukum dan adat terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melakukan tindakan yang merugikan secara kultural dan psikologis masyarakat Dayak.
Ormas-ormas tersebut juga mendesak MADN untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
Proses hukum dan sanksi adat, apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap nilai dan simbol budaya Dayak.
Pemulihan segera praktik dan simbol Salam Dayak di seluruh kawasan IKN, termasuk dalam tata ruang, sarana prasarana, dan aktivitas resmi.
Pembentukan Tim Pengawas Budaya, yang melibatkan tokoh adat Dayak, perwakilan ormas, serta unsur pemerintah.
Permintaan maaf resmi dari pihak terkait kepada masyarakat adat Dayak.
Pendidikan dan pelatihan budaya Dayak bagi seluruh petugas dan pekerja di kawasan IKN sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal.
Dalam pertemuan tersebut, Sekjen MADN Drs. Yakobus Kumis, SH., MH., menyampaikan bahwa aspirasi dan tuntutan yang disampaikan akan diteruskan kepada Otoritas Ibukota Negara (OiKN) untuk menjadi perhatian dan bahan evaluasi lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa pembangunan IKN harus tetap berjalan dengan memperhatikan prinsip penghormatan terhadap budaya lokal serta menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman di Indonesia.
Ormas-ormas yang hadir menegaskan bahwa penyampaian sikap ini bukan untuk menghambat pembangunan nasional, melainkan memastikan bahwa pembangunan di kawasan IKN berjalan selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal dan martabat masyarakat adat Dayak.
Mereka berharap pemerintah pusat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum penguatan komitmen terhadap perlindungan budaya bangsa, khususnya budaya Dayak sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas Indonesia.
(Sumber : Intivigasi Ulianus ck)






