Respon Cepat Unit V Harda Polres Garut Tangani Perkara Pengrusakan di Perum Grand Tunas Regency

*CorongKasus* GARUT  – Unit V Satuan Reserse Kriminal Polres Garut bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembongkaran dan penggantian kunci kantor pemasaran di Perumahan Grand Tunas Regency.

 

Tim dipimpin langsung Kanit V harda IPDA Yusep Agung K., S.H., M.H., CPHR, turun ke Tempat Kejadian Perkara di Jl. Pasopati, Desa Margaluyu, Kec. Leles, Kab. Garut pada Sabtu, 25 Juli 2026 untuk melakukan pengecekan dan pendataan awal.

 

Perkara ini bermula dari laporan *Direktur PT. Dua Putra, Bapak Sudirman, yang juga menjabat sebagai Kaperwil Jawa Barat Media Suara Mabes*. Laporan disampaikan pada 20 Juli 2026 terkait adanya pembongkaran kantor sekaligus mengganti Kunci Kantor pemasaran Perumahan Grand Tunas Regency tanpa seizin pemilik.

 

Setibanya di lokasi, tim *Unit V HARDA* didampingi langsung oleh pelapor (Direktur PT. Dua Putra) guna mencocokkan kondisi di lapangan dengan keterangan dalam laporan dan didampingi Tim dari Media Suara Mabes Biro Garut yang dimpin oleh *IRFAN* selaku Kabiro Media Suara Mabes Garut.

 

“Terima kasih atas respon cepat dari pihak Polres Garut. Kinerja Polres Garut patut diapresiasi dengan baik karena langsung merespon laporan masyarakat,” ujar Direktur PT. Dua Putra, Sudirman di lokasi.

 

Dalam kegiatan tersebut, Tim Unit V harda Polres Garut yang turun ke lapangan terdiri dari:

– *IPDA Yusep Agung K., S.H., M.H., CPHR* – Kanit V harda

– *AIPDA Deden Nurahman, S.T.*

– *BRIPKA Ari Pratama, S.H.*

– *BRIGADIR Fajri Budi Nugraha, S.H., M.H.*

 

Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Unit V HARDA Polres Garut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melapor jika menemukan tindakan yang melanggar hukum.

 

*Irfan N.R*

*Kabiro Garut*

Pewarta: Dedek S