Coromgkasus.com| SANGGAU, KALBAR – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik., (02/06/2026).Sejumlah masyarakat menyampaikan berbagai keluhan dan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang merupakan salah satu program strategis nasional tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, muncul dugaan adanya praktik jual beli titik pelaksanaan program, pembangunan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan pungutan liar (pungli) dan fee yang berkaitan dengan pembayaran sewa fasilitas operasional.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin dengan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami berharap program yang tujuannya baik untuk meningkatkan gizi anak-anak ini benar-benar dijalankan sesuai aturan. Jika memang ada dugaan penyimpangan, sebaiknya dilakukan pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat,” ujarnya kepada awak media.
Selain persoalan pengadaan dapur, masyarakat juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian harga dalam pengadaan bahan baku dan bahan olahan yang digunakan untuk mendukung program MBG.
Baca juga :
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengadaan barang serta penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Masyarakat meminta Badan Gizi Nasional (BGN) maupun pihak terkait di Kabupaten Sanggau untuk membuka informasi secara transparan mengenai proses pengadaan, penunjukan yayasan pelaksana, serta penggunaan anggaran dalam program tersebut.
“Kami berharap ada keterbukaan kepada masyarakat. Semua pihak yang terlibat harus dapat menjelaskan mekanisme pengelolaan program ini agar tidak menimbulkan kecurigaan,” kata warga lainnya.
Sorotan juga mengarah pada yayasan-yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG. Sejumlah elemen masyarakat meminta dilakukan audit independen guna memastikan seluruh yayasan yang terlibat memiliki legalitas yang sah, fungsi yang jelas, serta menjalankan aktivitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan Program MBG dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan kegiatan, mulai dari proses penunjukan mitra, pembangunan dapur, pengadaan bahan baku, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Ketua Umum PNIB (Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu), AR Waluyo Wasis Nugroho atau yang akrab disapa Gus Wal, turut memberikan tanggapan terkait berbagai dugaan yang berkembang dalam pelaksanaan program MBG.
Menurut Gus Wal, kepercayaan publik terhadap program peningkatan gizi nasional tersebut harus dijaga melalui pengawasan yang ketat dan transparansi anggaran.
“Kepercayaan publik sangat penting dalam program sebesar ini. Karena itu seluruh pihak yang terlibat harus menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas,” ujar Gus Wal.
Ia juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program agar benar-benar memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat dan terhindar dari praktik penyimpangan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam acara Building Indonesia’s Future Generations Through Nutrition di Sentul International Convention Center pada 3 Juni 2026 menegaskan pentingnya integritas seluruh pihak yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Presiden meminta seluruh mitra pelaksana untuk membenahi diri dan menjauhi berbagai praktik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran maupun kerugian negara.
Pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan Program MBG, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Sanggau berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan maupun aduan masyarakat secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, berbagai dugaan yang berkembang dapat diperjelas melalui proses pemeriksaan yang sah dan transparan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi penerus bangsa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional perwakilan Kalimantan Barat maupun perwakilan Kabupaten Sanggau terkait adanya dugaan penyimpangan pengadaan dapur SPPG, dugaan pungutan liar, maupun dugaan ketidaksesuaian harga pengadaan bahan baku dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Sanggau.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Presiden dan ketentuan teknis yang mengatur pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis serta pengelolaan anggaran negara yang berlaku.( Red ).
Editor : DM






