Proyek Waduk PDAM TA.2023 Di Penepat Kubu Raya Molor 

 

KUBU RAYA, KALBAR, Proyek Waduk PDAM TA.2023 – Proyek pembangunan peningkatan kapasitas waduk PDAM Tahap Ke Tiga milik Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Sungai Kalimantan1, (BWSK) tahun anggaran 2023 di penepat Kuala Ambawang, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat sampai Saat Ini belum Selasai Tepat waktu.

Pekerjaan Proyek dengan pagu dana Belasan Milyaran Tersebut,sampai saat ini Masih dalam pengerjaan meskipun batas waktu waktu yang ditentukan sudah berakhir

Menurut Telok, Dari pantauan dia bersama rekannya yang turun kelapangan, proyek itu terkesan molor dan khawatirkan terbengkalai. Kamis,(04/1/23).

Proyek Waduk PDAM TA.2023
Proyek Waduk PDAM TA.2023

“Bagaimana Tidak? Jika menoleh kebelakang pada Tahun 2022,Proyek Kapasitas Waduk Penepat,tahap Dua yang saat itu dikerjakan oleh CV Berkat Amanah Orang sebagai pelaksana, dengan angaran Sebesar 7 milyar lebih belum terselesaikan” Ungkapnya.

Baca juga : Ketua Lidik Krimsus Kalbar dan Ketua FKW Desak Kejati Evaluasi Kasus Pengadaan Mobil Ambulance TA. 2021 Semasa Di Jabat dr. Harisson, M.Kes.

Sementara menurut dia, pada tahun 2023 kembali dilanjutkan dengan nilai yang pantastik yaitu sebesar 15 milyar lebih,

“Namun sampai saat ini pekerjaan kapasitas waduk penepat belum juga terselesai kan padahal mengingat masa kontrak pekerjaan tersebut sudah lewat” Ungkap telok sapaan akrabnya

Saat dia berbincang kepada salah satu pengawas proyek dilapangan mengatakan, “bahwa pekerjaan ini dikenakan sanksi denda Rp. 17 juta perhari. Kami berharap, proyek ini segera selesai dalam waktu cepat”, jelas pengawas itu.

Dilanjutkan telok, Helmi, salah satu warga setempat juga mempertanyakan mengapa proyek di Penepat tersebut tak kunjung selesai.,

“Harusnya proyek ini selesai pada waktu yang telah ditentukan. Sepertinya ada masalah dalam proyek ini, masalah proyek itu sendiri atau masalah dari perencaannya”, jelas Helmi.

Sampai berita ini di naikkan,belum ada konfirmasi dari pihak pelaksana dan instansi terkait. *(Hend)

Sumber Aa Hady