Corongkasus.com,KETAPANG,KALBAR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang, mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis ekstasi atau Inex di halaman rumah kos Dermaga Intan, Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 22 butir pil warna-warni yang diduga merupakan ekstasi dengan berat bruto 11,73 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone X dan satu unit sepeda motor jenis KLX.
Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial AA (20) dan TEAP (24). Keduanya diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Delta Pawan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Arie Tjahyadi, A.Md., S.H., menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai upaya menjaga masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Putra.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati AA datang menggunakan sepeda motor jenis KLX. Polisi kemudian mengamankan AA dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi 22 butir pil warna-warni yang diduga ekstasi atau Inex di kantong celana AA. Polisi juga mengamankan satu unit iPhone X.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AA menerangkan bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan milik TEAP yang berada di dalam kamar kos. Petugas selanjutnya mengamankan kedua terduga beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ketapang menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKBP Putra.
Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Polsek Delta Pawan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga dan saksi, tes urine, gelar perkara, serta pengujian barang bukti di Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalimantan Barat.
Dalam perkara ini, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Ketapang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Humas Polres Ketapang






