Perusahaan PT Duta Palma yang berada di wilayah kabupaten Sambas dan Bengkayang diduga sengaja membuat manajement konflik.

Perusahaan PT Duta Palma yang berada di wilayah kabupaten Sambas dan Bengkayang diduga sengaja membuat manajement konflik.


Bengkayang,corongkasus.com-Kalbar-, Konflik permaslalahan diperusahaan PT Duta Palma yang berada diwilayah Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang kembali berkonflik antara pihak perusahaan dan pihak karyawan”,Ucap Adi kepada Awak Media ini,Sabtu 20 Desember 2024.

Mengapa tidak Karena sampai saat ini belum ada kejelasan terkait pembayaran gaji/upah mogok kerja Damai yang di lakukan pekerja kebun CP1 tanggal 9sampai 21 November 2023. Setelah di konfirmasi bersama pimpinan (KTU) CP 1 Iwan Tarigan.

Iwan Tarigan juga menyampaikan sudah mengajukan pembayaran gaji atau upah mogok kerja kepada pimpinan tertinggi di kantor besar Ledo (KBL) namun belum juga ada jawaban dan respon positif.

Adi krismadi selaku ketua Perwakilan unit kerja (PUK) kebun CP1 juga sudah mengkonfirmasi juga melalui via WhatsApp kepada Pimpinan tertinggi kantor besar Ledo M.Irsad selaku (HRD).

M.Irsad juga menuturkan bahwa belum ada jawaban dari pimpinan tertinggi dikantor pusat Jakarta dan Riau. Padahal sebagian karyawan yg ikut melakukan aksi mogok kerja Damai mengetahui dengan adanya surat anjuran dari DINASKER Kabupaten Bengkayang Nomor.500.15.15.1.1968 KOPUKMTRTK-E. Point 3. Telah di lakukan monitoring pelaksanaan kegiatan aksi mogok kerja yang di lakukan oleh pekerja pada tanggal 09November 2023.

Berdasarkan Pertimbangan di atas dan aturan terkait aksi mogok kerja maka aksi yg di lakukan pada tanggal 09 sampai dengan 21 November 2023 Dinyatakan SAH dan perusahaan wajib membayar upah pekerja yang melakukan aksi mogok kerja sesuai peraturan yg berlaku.

Kemudian juga sudah ada mediasi di tingkat provinsi dan mengeluarkan juga surat anjuran nomor.500.15.15.2.108/NAKERTRAN C.
C.pertimbangan hukum dan kesimpulan Mediator.

Setelah mempelajari keterangan dari pekerja dan perusahaan maka mediator mengambil kesimpulan.

Poin .5.Dari poin 1s.d.4.tersebut mediator mengambil kesimpulan bahwa mogok kerja yang di lakukan oleh para pekerja PT. Ceria Prima pada 9s.d21 November 2023 tersebut adalah Sah.

Karena telah memenuhi syarat Perundang-undangan Akibat Hukum mogok yang Sah maka para pekerja yang melakukan wajib di bayar upah nya oleh perusahaan. Dari Dua surat anjuran tersebut dari DINASKER kabupaten dan DINASKERTRAN.C provinsi kami rasa sudah cukup mendasar. Dasar hukum dan perundang-undangan yang menyatakan bahwa upah mogok kerja Damai yang kami lakukan pada tanggal 09 sampai dengan 21 November 2023 adalah Sah. Namun pihak management perusahaan belum membayar kan gaji tersebut dan belum memberikan jawaban pasti.

Seolah -olah benar adanya dugaan kami pekerja harus terjadi konflik baru di bayarkan seperti yg sudah terjadi sebelumnya.tentu kejadian seperti sungguh sangat kita semua sayangkan bila terjadi konflik atau korban baru di respon atau di bayar.

Dengan adanya permasalahan Hubungan Industrial ini belum selesai kami para pekerja tetap berjuang sesuai pesan Bupati Bengkayang Sebastanus Darwis saat Audensi dengan perwakilan pekerja duta Palma di ruang Aula rapat bupati saat itu.

Jika ada permasalahan selesai kan dengan bijak dan tidak melawan Hukum. Serta melaporkan masalah kepada tim penanganan konflik sosial (PKS) Agar bisa dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan supaya suasana tetap aman damai dan kondusif. Supaya bisa tercipta SDM unggul Bengkayang mantap.

Sumber : Adi krismadi-selaku ketua Perwakilan unit kerja (PUK) kebun CP1
Pewarta : Rinto Andreas