Pengadilan negeri Pn, Pontianak Kembali Di Gelar Sidang Rizki Kabah Terkait Ucapannya, Rumah Radang Tempat Ilmu Hitam

CK.COM.pengadilan Negeri(PN) Pontianak  Kalimantan Barat Kembali Sidang Perdana Ke Dua Tentang ucapan Rizki Kabah Terkait Rumah Radang tempat ilmu hitam Padahal Tempat Itu Adalah Peninggalan Yang Bersejarah Dan Sakral Bagi Orang Dayak/19/1/2026/

Rizky Kabah juga menyampaikan alat yang ada di musium juga untuk orang Dayak berdukun menggunakan ilmu hitam  pada hal itu adalah peninggalan yang bersejarah dan sekral untuk bagi orang Dayak itu sendiri

Sidang Tersebut di hadiri Oleh Ormas dan okp2 Dayak Mewakili saksi kedua adalah Gabriel Manuel. dan saksi dari ormas pemuda Dayak Efri Sandi putra Untuk menyampaikan hal hal kejadian yang disampaikan oleh saudara Rizky kabah Tentang ucapan nya Rumah Radang tempat ilmu hitam

tempat musium peninggalan sejarah Rizky Kabah juga menyampaikan alat yang ada di musium juga untuk orang Dayak berdukun menggunakan ilmu hitam  pada hal itu adalah peninggalan yang bersejarah dan sekral untuk bagi orang Dayak itu sendiri jawab Gabriel di hadapan hakim

setelah panjang lebar pertanyaan sehingga hakim bertanya pada Rizky Kabah benar kah kamu ucapan seperti itu jawab nya dengan sendu benar segala apa yang di sampaikan kedua saksi

dalam sidang Tersebut sore Pukul 17.35. semua Ucapan Rizky Kabah Mengakui  kesalahannya.Dan Sidang selesai Dan

sidang ketiga akan di gelar kembali Pada Bulan Depan,,tutur hakim

Iyen Bagago Saat Di Wawancarai Awak Media menyampaikan dengan tegas hukum negara tetap di jalan kan sesuai Dengan hukum yang berlaku ,serta sesuai dengan laporan ormas dan okp2 Dayak pada DAD.KOTA Pontianak Yohanes Nenes.sh. hukum adat tetap di jalan kan Tutur, Iyen,Bagago Yang Mewakili semua ormas dan okp2 serta masyarakat Dayak

/Ulianus CK/