NCW DPW Kalimantan Monitoring Ada Dugaan Penyerobotan Dan Jual Beli Tanah Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Oleh Pihak Tertentu Secara Tidak Sah

CK.COM.Kalbar, Menjunjung tinggi keberadaan hak tanah adat keluarga Kesultanan Kutai Kartanagara, Ibrahim Myh Ketua DPW NCW Kalimantan ikut menyaksikan Aji Raden Goya Indra Jaya selaku putra Aji Pangeran Hario Adiningrat melakukan pengecekan lokasi tanah Adat Kesultanan diduga dijual belikan oleh pihak tertentu secara tidak sah./8/8/2026/

Aji Raden Goya Indra Jaya selaku pihak wali waris Kesultanan Kutai Kartanegara didampingi oleh beberapa warga masyarakat setempat melakukan pengecekan langsung ke lokasi di jalan Sido Makmur, Desa Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kotamadia Samarinda seluas sekitar 300 Ha diduga ada pihak tertentu mengaku ngaku memiliki lokasi tanah adat Keluarga Kesultanan Kutai Kartanegara tersebut secara tidak sah.

Areal seluas sekitar 300 Ha tersebut, bisa saja digarap oleh siapapun sepanjang ada surat rekomendasi atau surat penyerahan secara sah dari Bapak Aji Pengeran Hario Adiningrat selaku pemegang ahli waris kepemilikan tanah adat Kesultan Kutai Kartanegara yang telah diakui keberadaannya.

 

Pengakuan atas kepemilikan milik.kerabat Kesultanan Kutai Karta negara tertuang dalam surat Pengadilan Negeri Temggarong yang berisikan Surat Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong yang berisikan Surat Ketua Pengadilan Daerah Tingkat II Kutai Nomor W.I.8 PCHT.10-76-A 1997.

Isi surat tersebut menyebutkan memandang sangat perlu adanya penetapan kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Kesultanan Kerajaan Kutai Kartanegara / Grand Sultant, sebagai jaminan perlindungan hukum bagi setiap akhli warisnya.

“Selain itu, hak kepemilikan yang sah juga tercantum di dalam Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 03/Tahun 1960, Pasal 20, ketentuan konversi Pasal 18 (Grand Sultant) tanggal 24 September 1960, terkait dengan hukum adat, dikuatkan oleh Peraturan Menteri Pertanahan dan Agraria Nomor 03 Tahun 1962”.

Selain itu, pengakuan atas hak kepemilikan tanah itu, tertuang dalam.Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai Nomor : HUK-898/C-43/Ahr 080/ 1973 tentang Penetapan Hak Kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Grand Sultan.

Dengan menyatakan, hak kepemilikan hibah tanah adat Kesultanan Kutai serta isi kandung buminya, meliputi : Muara Wahan dan sekitarnya, kemudian di Bentian Besar dan sekitarnya. Lalu, Land dan sekitarnya.

Tidak hanya itu, hak kepemilikan tanah adat itu juga meliputi : Sangkulirang, Sanggata, Muara Badak, Sangsanga, Anggana, Long Pahangai, Long Iram, Tabang, Seluawang, Samboja dan sekitarnya, serta meliputi wilayah Kesultana se Kabupaten Kutai Kartanegara.

Terkait Hutan Adat yang diakui, namun sedangkan Hak Kerajaan Kutai Kartanegata, eksistensi Kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura sudah sangat jelas secara historis.

Perlu diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 35/PPU-X/2012 tentang putusan dalam perkara pengujian Undang – Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam amar putusan poin 1.2, Pasal (1) angka 6, Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sudah jelas mengatur adanya Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayang masyarakat hukum adat.

Kemudian di poin 1.3 Pasal 4 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, menyebutkan penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang – Undang.

Putusan itu diperkuat dalam Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.1/Menhut – 11/2013 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 35/PPU-X/2012 tertanggal 16 Mey 2016. Termasuk dalam Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (1) mengatur, hutan berdasarkan statusnua terdiri dari hutan negara, hutan adat dan hutan hak.

Sekitar seluas 120 ribu hektar lahan milik kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura yang terbentang di daerah Sepaku dan Semoi, Kabupaten Penajaman Paser Utara (PPU) serta di Semboja, Kabupaten Kutai Karta Negara (Kukar).

Tanah Warisan Kesultanan Kutai kepada 6 Pemangku Hibah Grand Sultan, bahkan mereka juga memberikan surat atas pelepasan hak garap (Kelompok Tani).

Oleh karena itu, Bapak Aji Pangeran Hario Adiningrat untuk mendaya gunakan .!mayarakat menggarap lahan sekitar 1500 Ha kepada Kelompok Tani Pampang Jaya yang dipercayakan kepada Bapak Yacobus Irang sudah sejak lama sudah sekitar 15 tahun berdasarkan Surat Rekomendasi atau Surat Penyerahan secara sah yang diberikan kepada Bapak Yakobus Irang untuk mengurus Kelompok Tani Pampang Jaya yang diketuai oleh Bapak Yacobus Irang dengan jumlah 500 KK Anggota telah mendapatkan 2 Ha setiap anggota yang saat sekarang sudah sekitar 15 tahun lahan yang 1500 Ha tersebut telah dikelola dengan baik untuk kebun hortikultura secara menanam tanaman kebun secara intensif.

Bapak Yakobus Irang adalah Tokoh Maayarakat setempat yang dipercayai oleh Bapak Aji Pangeran Hario Adiningrat selaku pewaris hak Warisan Tanah Adat Kesultanan Kutai Kartanegara, untuk mengurus lahan seluas 1500 Ha untuk Kelompok Tani Pampang Jaya serta memgawasi di sekitar lahan tanah adat Kutai Karta
Negara di luar areal kelompok tani tersebut.

Kesimpulannya, siapapun tidak berhak menggarap atau menjual belikan lahan tanah adat Kesultanan Kutai Kartanegara tanpa ada Surat Rekomendasi atau Surat Penyerahan secara sah dari Bapak Aji Pangeran Hario Adiningrat selaku Hak Pewaris tanah Adat keluarga Kesultanan Kartanegara.

/ulianusck/