CK.COM.kUBU RAYA — Upaya penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Mandiri Hutan dengan PT. Wahana Subur Lestari(WSL)belum menemukan titik temu. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada Kamis, 7 Agustus 2026, di Ruang Rapat Wakil Bupati, justru menegaskan bahwa konflik agraria ini akan berlanjut ke perundingan formal dengan pendampingan hukum.
Pertemuan ini mempertemukan tiga simpul utama: masyarakat adat dan petani, negara melalui aparat pemerintahan, serta korporasi. Dari pihak Kelompok Tani Mandiri Hutan hadir tim kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum Benua Talino Raya: Suarmin, S.H., M.H., Alponsius Girsang, S.H., dan Marsianus Dwi W. Donatus, S.H. Sementara dari unsur negara hadir Kasubag Bupati, Camat wilayah terkait, Kepala Desa Kubu, dan Kapolsek Balam.

*Inti Persoalan: Tanpa Persetujuan, Tanpa Keadilan Bagi Hasil*
Dalam sikap tegasnya, Kelompok Tani Mandiri Hutan menolak praktik penguasaan lahan oleh PT. Wahana Subur Lestari yang disebut berlangsung tanpa persetujuan sah pemilik hak. Lebih dari itu, tidak ada mekanisme ganti rugi maupun pembagian hasil yang dianggap adil selama ini.
“Tiga tuntutan kami tidak bisa ditawar,” demikian rangkuman sikap kelompok tani. Pertama, pembayaran ganti rugi yang layak atas seluruh pemanfaatan tanah. Kedua, penetapan sistem pembagian hasil yang transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, penegasan batas dan status kepemilikan tanah secara terukur untuk mencegah konflik berulang.
Untuk mengawal tuntutan itu, kelompok tani menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada kuasa hukum, baik melalui musyawarah maupun litigasi.
*Mediasi: Mencari Keadilan, Bukan Kemenangan*
Mediasi ini digagas dengan semangat kekeluargaan. Pemerintah, melalui perwakilannya, mendorong agar perusahaan tidak semata berpegang pada klausul perjanjian, tetapi juga mengedepankan prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.
Kelompok tani dalam forum itu menyoroti bahwa sistem bagi hasil yang berjalan selama ini tidak akuntabel dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Sementara itu, meskipun perusahaan memiliki rekam jejak di wilayah lain, pemerintah menegaskan penyelesaian di Kubu Raya harus merujuk pada fakta hukum dan hak milik masyarakat yang tidak bisa diabaikan.
*Belum Ada Kesepakatan, Negosiasi Lanjut dengan Kuasa Hukum*
Hingga akhir pertemuan, belum ada kesepakatan final. Camat dan Kapolsek hanya bisa menghimbau agar seluruh pihak menjaga kondusivitas dan keamanan selama proses hukum berjalan.
Di sisi lain, PT. Wahana Subur Lestari menyatakan kesediaan untuk kembali mengundang Kelompok Tani Mandiri Hutan dalam waktu dekat guna merumuskan skema yang lebih adil.
Dengan demikian, bola kini sepenuhnya berada di meja perundingan yang akan didampingi kuasa hukum masing-masing. Ini menandakan bahwa penyelesaian konflik agraria di Kubu Raya tidak lagi bisa diselesaikan secara lisan, melainkan harus berpijak pada dokumen, data, dan kepastian hukum.
Konflik ini menjadi cermin klasik relasi antara modal, negara, dan masyarakat di wilayah perbatasan. Ketika prinsip musyawarah menemui kebuntuan, maka hukum menjadi satu-satunya bahasa yang dianggap setara oleh semua pihak.
/ulianus ck/






