Corongkasus.com,PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Gelombang demonstrasi mahasiswa di Kota Pontianak menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Aksi bertajuk “Revolusi Kalbar Jilid 3” bukan sekadar kerumunan massa yang turun ke jalan, melainkan cerminan akumulasi keresahan publik terhadap berbagai persoalan daerah yang menuntut jawaban nyata dari pemerintah.
Ketika mahasiswa menyuarakan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kelangkaan serta mahalnya harga bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah, gangguan kelistrikan, hingga tuntutan penegakan hukum, pertanyaan mendasarnya tidak bisa dihindari: sejauh mana kepemimpinan Gubernur Kalbar, Ria Norsan, mampu memastikan persoalan tersebut ditangani secara cepat, transparan, dan terukur?
Bagi sebuah pemerintahan yang memperoleh mandat untuk melayani masyarakat, demonstrasi seharusnya tidak dipandang sebagai gangguan terhadap kekuasaan. Sebaliknya, aksi mahasiswa mesti dibaca sebagai alarm bahwa ada persoalan yang membutuhkan perhatian serius. Ketika kritik berkembang menjadi gelombang protes berulang, pemerintah patut melakukan evaluasi terhadap komunikasi publik, kecepatan respons, dan efektivitas kebijakannya.
Ketidakhadiran Pemimpin dan Persoalan Kepekaan Publik
Ketidakhadiran gubernur ketika mahasiswa menyampaikan aspirasi pada aksi sebelumnya memunculkan pertanyaan dan kekecewaan di kalangan demonstran. Situasi ini memperlihatkan betapa pentingnya kehadiran seorang pemimpin dalam menghadapi keresahan masyarakat, terutama ketika sejumlah persoalan mendesak berlangsung bersamaan.
Ria Norsan telah memberikan penjelasan bahwa pada 21 Oktober 2026 dirinya menghadiri rapat bersama akademisi dan pakar gambut serta berkoordinasi dengan Pertamina dan PLN. Ia juga menjelaskan bahwa pada 22 Oktober 2026 dirinya berada di Jakarta untuk menghadiri agenda penerimaan penghargaan.
Penjelasan tersebut patut dicatat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. Namun, penjelasan mengenai agenda seorang gubernur tidak serta-merta mengakhiri pertanyaan publik tentang efektivitas penanganan persoalan yang diprotes mahasiswa.
Persoalannya bukan semata-mata di mana gubernur berada, melainkan apa hasil nyata dari setiap agenda yang dijalankan. Berapa banyak keluhan masyarakat yang telah diselesaikan? Bagaimana perkembangan penanganan karhutla? Kapan persoalan distribusi BBM dan gangguan listrik di wilayah terdampak benar-benar membaik?
Pertanyaan seperti ini bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Inilah bagian dari pengawasan publik terhadap pemegang kekuasaan.
Karhutla, BBM, dan Listrik: Jangan Berhenti pada Meja Koordinasi
Di tengah keresahan masyarakat, koordinasi lintas instansi memang diperlukan. Namun, koordinasi tidak boleh menjadi jawaban yang terus diulang tanpa target penyelesaian yang dapat diperiksa masyarakat.
Dalam pemberitaan pada 23 Oktober 2026, Ria Norsan menyampaikan bahwa masih terdapat 22 titik api yang terkonsentrasi di Kabupaten Ketapang berdasarkan data per 22 Oktober 2026. Ia juga menyebut upaya koordinasi dengan Pertamina dan PLN untuk menangani persoalan pasokan BBM dan kelistrikan.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang diangkat mahasiswa bukan perkara sederhana. Akan tetapi, justru karena dampaknya menyentuh kehidupan masyarakat, pemerintah provinsi perlu menjelaskan langkah lanjutan secara terbuka: apa target penanganannya, instansi mana yang bertanggung jawab, bagaimana pengawasan dilakukan, dan kapan masyarakat dapat mengevaluasi hasilnya?
Karhutla bukan sekadar persoalan titik api dalam laporan. Kabut asap berpotensi mengganggu aktivitas warga, pendidikan, transportasi, serta kesehatan masyarakat. Demikian pula, sulitnya memperoleh BBM dengan harga wajar dan gangguan listrik dapat menambah beban kehidupan masyarakat, terutama di wilayah yang aksesnya terbatas.
Karena itu, rakyat tidak cukup hanya menerima pernyataan bahwa pemerintah telah berkoordinasi. Rakyat membutuhkan hasil yang bisa dirasakan.
Jangan sampai keberhasilan pemerintah lebih banyak diukur dari rapat dan pernyataan, sementara masyarakat masih menunggu penyelesaian di lapangan.
Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa: Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Pernyataan
Persoalan demonstrasi semakin serius setelah muncul laporan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dalam aksi di Pontianak pada 20 Oktober 2026. Sejumlah mahasiswa dilaporkan mengalami luka-luka, dan laporan dugaan pemukulan telah disampaikan kepada Polda Kalimantan Barat.
Dugaan keterlibatan orang-orang berpakaian preman maupun oknum organisasi kemasyarakatan juga mencuat. Namun, identitas pelaku dan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum bukti dan proses hukum memastikan tanggung jawabnya.
Dalam perkembangan berikutnya, Ria Norsan meminta Polda Kalbar segera menindaklanjuti dugaan kekerasan tersebut. Sikap itu merupakan pernyataan yang patut dicatat. Namun, tuntutan publik tidak berhenti pada pernyataan atau desakan agar perkara diproses.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan, perlindungan terhadap korban dan saksi, serta kepastian bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Di sinilah ujian bagi seluruh institusi negara: apakah kebebasan menyampaikan pendapat benar-benar dilindungi, atau justru masyarakat harus menghadapi ketakutan ketika menyuarakan kritik?
Pemerintah provinsi memang tidak dapat menggantikan kewenangan penyidik. Akan tetapi, gubernur tetap memiliki tanggung jawab kepemimpinan untuk memastikan bahwa ruang demokrasi dihormati dan setiap dugaan pelanggaran hak warga mendapat perhatian serius.
Duduk Bersama Mahasiswa Bukan Garis Akhir
Pada Jumat, 23 Oktober 2026, Ria Norsan bersama Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan menemui mahasiswa yang kembali menggelar aksi di sekitar Gedung DPRD Kalbar. Pertemuan tersebut membuka ruang dialog langsung mengenai sejumlah persoalan yang menjadi tuntutan demonstran.
Langkah menemui massa tentu dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Namun, dialog tidak boleh diperlakukan sebagai akhir dari persoalan, apalagi jika tuntutan yang disampaikan belum diikuti langkah penyelesaian yang terukur.
Duduk bersama di tengah demonstran adalah satu hal. Menindaklanjuti tuntutan mereka adalah hal yang berbeda. Kepemimpinan tidak cukup dinilai dari kemampuan meredakan ketegangan sesaat. Publik juga berhak mengukur konsistensi pemerintah dalam melaksanakan komitmen, menyampaikan perkembangan kebijakan, serta mengoreksi kekurangan ketika hasil di lapangan belum sesuai harapan.
Jika dialog hanya berakhir dengan janji koordinasi tanpa tenggat, indikator keberhasilan, dan laporan perkembangan, kekecewaan masyarakat berisiko kembali muncul. Sebaliknya, jika setiap tuntutan yang menjadi kewenangan pemerintah ditindaklanjuti secara terbuka, dialog dapat menjadi jalan menuju penyelesaian.
Ria Norsan Harus Berani Membuka Ruang Evaluasi
Kritik terhadap gubernur bukan berarti menafikan seluruh pekerjaan pemerintah. Namun, kritik juga tidak boleh diredam hanya dengan mengemukakan agenda resmi, menjelaskan kendala birokrasi, atau menyebut koordinasi yang sedang berlangsung.
Jabatan gubernur membawa tanggung jawab untuk menjelaskan kebijakan kepada masyarakat dan memastikan perangkat pemerintahan bekerja sesuai mandatnya. Ketika berbagai persoalan muncul bersamaan dan mahasiswa turun ke jalan, evaluasi menyeluruh menjadi kebutuhan yang tidak layak dihindari.
Ria Norsan perlu menjawab tuntutan publik dengan langkah konkret: membuka perkembangan penanganan karhutla, memastikan koordinasi distribusi BBM dan layanan listrik menghasilkan perbaikan, serta mendorong transparansi penanganan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Pemerintah provinsi juga perlu menyediakan mekanisme komunikasi yang mudah diakses mahasiswa dan masyarakat. Aspirasi tidak semestinya baru mendapat perhatian ketika jumlah massa membesar atau situasi di jalanan memanas.
Sebab, pemerintahan yang responsif seharusnya mampu mendengar kritik sebelum kekecewaan berkembang menjadi krisis kepercayaan.
Jalanan Pontianak Menjadi Cermin, Bukan Musuh Kekuasaan
Peristiwa demonstrasi mahasiswa ini menjadi ujian bagi kepemimpinan Ria Norsan. Ukurannya bukan seberapa keras pemerintah membantah kritik, bukan pula seberapa cepat massa membubarkan diri setelah dialog, melainkan seberapa jauh persoalan yang disuarakan masyarakat benar-benar ditangani.
Apakah karhutla dapat dikendalikan dengan langkah yang terukur? Apakah distribusi BBM dan layanan kelistrikan semakin dapat diandalkan? Apakah laporan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa diproses secara transparan? Apakah masyarakat memperoleh ruang yang memadai untuk mengawasi janji pemerintah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui bukti dan hasil kerja, bukan sekadar retorika.
Gubernur tidak harus selalu menyetujui kritik mahasiswa. Namun, gubernur wajib memberi ruang bagi kritik yang sah dan menjelaskan kebijakannya secara bertanggung jawab. Ketegasan kepemimpinan tidak diukur dari kemampuan mempertahankan citra, melainkan dari kesediaan menghadapi persoalan secara terbuka dan memperbaiki kekurangan.
Ketika mahasiswa turun ke jalan, yang dipertaruhkan bukan sekadar ketenangan kota, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap cara pemerintahan dijalankan.
Karena itu, demonstrasi di Pontianak patut menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Ria Norsan masih memiliki ruang untuk menjawab kritik melalui kerja nyata, keterbukaan informasi, dan penyelesaian persoalan yang dapat diukur.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan pemerintahan yang sekadar pandai menjelaskan keadaan. Masyarakat membutuhkan pemerintahan yang berani mengakui persoalan, terbuka terhadap pengawasan, dan konsisten menghadirkan perubahan.
Sebab, kekuasaan memperoleh legitimasi melalui mandat rakyat, sedangkan kepercayaan rakyat harus terus dijaga melalui tanggung jawab dan hasil kerja.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini kritis mengenai kepemimpinan dan respons Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terhadap aspirasi mahasiswa. Dugaan kekerasan yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Gubernur Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Polda Kalbar, serta pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Tim Redaksi
.Editor : DM MPGI






