LBH RAKHA Kecam FIF Singkawang: Kendaraan Sudah Lunas Dijadikan Agunan, Lalu Dirampas

@Corongkasus.com.Singkawang,Kalimantan Barat,9 Agustus 2025 – LBH RAKHA menerima laporan seorang wanita lajang korban dugaan perampasan kendaraan oleh FIF Singkawang. Kasus ini bermula dari peminjaman uang dengan agunan kendaraan yang sebenarnya sudah lunas sebelum dijaminkan.

Kendaraan diambil paksa saat korban menunggak dua bulan. Satu hari kemudian, korban datang ke kantor FIF untuk membicarakan penyelesaian, namun justru diminta melunasi dua bulan sekaligus. Saat korban berhasil mengumpulkan dana untuk tiga bulan, FIF menolak pembayaran dengan alasan melewati batas tujuh hari dan menyatakan kendaraan sudah dilelang.

Melalui stafnya, manajemen FIF menegaskan korban tidak bisa mengambil kendaraan atau melanjutkan angsuran, dan menolak memberikan surat keterangan tertulis.

Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, SH, menyebut sikap FIF ini sebagai tindakan sewenang-wenang yang mengabaikan fakta dan hak konsumen. “Tindakan ini tidak boleh terus dilakukan. Harus dihentikan,” tegasnya.

LBH RAKHA akan berkoordinasi dengan tim dan jaringan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya demi melindungi masyarakat dari praktik leasing yang merugikan.

Sumber : LBH RAKHA

Tim Investigasi Awak Media Mata Elang