Kuasa Hukum Bersama Korban Datangi Krimum Polda Kalbar, Desak Penahanan Oknum Anggota DPRD Bengkayang

Ck.com, Pontianak, Kalimantan Barat // – Poltak Silitonga, SH., MH., selaku kuasa hukum Lie Cin FA alias Tony, mendatangi Markas Polda Kalimantan Barat untuk mempertanyakan perkembangan laporan kliennya terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang menyeret nama oknum berinisial EM anggota DPRD Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Bengkayang.
‎
‎Kedatangan tersebut dilakukan guna meminta kejelasan atas proses hukum yang telah berjalan cukup lama, mengingat kliennya mengaku telah bertahun-tahun menanti kepastian hukum sebagai korban.
‎
‎Poltak Silitonga.SH.MH menyampaikan apresiasi terhadap Kapolda Kalimantan Barat dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum atas penetapan tersangka terhadap Edi Mustari. Namun demikian, pihaknya berharap agar proses hukum dapat segera ditingkatkan, termasuk dilakukan penahanan terhadap tersangka.
‎
‎Menurutnya, selama belum dilakukan penahanan, tersangka diduga masih kerap mendatangi lokasi kebun milik korban sehingga menimbulkan rasa takut dan trauma bagi kliennya.
‎
‎Kami berharap kepada Kapolda Kalimantan Barat melalui Dirkrimum agar segera mengambil langkah tegas demi memberikan rasa aman kepada korban,” ujar Poltak Silitonga.SH.MH, pada Rabu (25/2/2026).
‎
‎Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkayang agar mempertimbangkan penonaktifan yang bersangkutan dari keanggotaan DPRD hingga proses hukum selesai.
‎
‎Tak hanya itu, Poltak Silitonga.SH.MH turut meminta perhatian Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya, Prabowo Subianto, untuk memberikan sanksi tegas apabila terbukti adanya pelanggaran hukum oleh kader partai.
‎
‎Pewarta : Mahisa Agni