*CorongKasus* Sambas, 27 Juli 2026 – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Kalimantan Barat membantah pernyataan manajemen PT Perkebunan Anak Negeri Pasaman (PT PANP) dan PT Sentosa Asih Makmur (PT SAM) yang menyebut aksi mogok kerja pekerja tidak sah secara materiil hukum dan karenanya berlaku asas no work, no pay.
KPBI Kalimantan Barat menegaskan bahwa aksi mogok kerja yang dilaksanakan pekerja merupakan hak konstitusional dan hak normatif yang dijamin oleh Undang-Undang, serta telah ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Korwil KPBI Kalimantan Barat menyatakan bahwa mogok kerja tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan merupakan puncak dari proses perundingan yang telah berlangsung dan mengalami kebuntuan. Surat pemberitahuan mogok kerja juga telah disampaikan kepada perusahaan dan instansi terkait sesuai prosedur hukum.
KPBI menilai pernyataan perusahaan yang mengkategorikan tuntutan pekerja sebagai tuntutan non-normatif merupakan penafsiran sepihak. Persoalan pengakuan masa kerja bagi pekerja yang sebelumnya berstatus Buruh Harian Lepas (BHL/KHL) sebelum diangkat menjadi pekerja tetap merupakan bagian dari perselisihan hubungan industrial yang sah untuk diperjuangkan melalui perundingan maupun aksi mogok kerja yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Selain persoalan masa kerja, tuntutan pekerja juga mencakup berbagai persoalan normatif lainnya, seperti pengangkatan pekerja yang masih berstatus BHL/KHL, pelaksanaan pembayaran lembur, penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penolakan Peraturan Perusahaan yang disusun tanpa melibatkan serikat pekerja, pembayaran rapel upah, hingga pelaksanaan kesepakatan bersama tahun 2023 yang dinilai belum dijalankan perusahaan.
Oleh karena itu, tidak tepat apabila perusahaan hanya memusatkan perhatian pada satu poin tuntutan, lalu menyimpulkan bahwa keseluruhan aksi mogok kerja merupakan tuntutan non-normatif.
KPBI juga mengingatkan bahwa penyelesaian melalui mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial tidak menghilangkan hak pekerja untuk melakukan mogok kerja yang sah. Justru mogok kerja merupakan bagian dari instrumen yang diakui dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia ketika perundingan tidak mencapai kesepakatan.
Terkait rencana perusahaan menerapkan asas no work, no pay, KPBI menegaskan bahwa penerapan ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak dengan mendasarkan pada penilaian perusahaan sendiri mengenai sah atau tidaknya mogok kerja. Penilaian mengenai legalitas suatu mogok kerja harus didasarkan pada ketentuan hukum dan fakta-fakta yang objektif, bukan semata-mata interpretasi salah satu pihak dalam perselisihan.
KPBI Kalimantan Barat juga menyayangkan munculnya narasi yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap pekerja, termasuk adanya ancaman pemotongan upah, mutasi, maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Apabila terdapat tindakan yang mengarah pada intimidasi atau union busting terhadap pekerja yang menggunakan hak berserikat dan hak mogok kerja, KPBI akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
KPBI mengajak seluruh pekerja tetap menjaga ketertiban, kedisiplinan, dan persatuan selama pelaksanaan aksi mogok kerja. Di sisi lain, perusahaan diharapkan menghormati hak-hak pekerja serta mengedepankan dialog yang setara guna mencapai penyelesaian yang adil dan bermartabat.
KPBI Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan pekerja PT PANP dan PT SAM hingga tercapai penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pekerja.
Sumber :
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Kalimantan Barat
Pewarta: Dedek S






