CorOngKasus.com – Singkawang | Kalimantan Barat ~ Agenda klarifikasi yang dilakukan Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 27 pejabat dari unsur eksekutif dan legislatif Pemerintah Kota Singkawang menjadi perhatian publik. Berdasarkan dokumen undangan yang beredar, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Rapat Koordinasi dan Pemantauan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Kota Singkawang., Rabu ( 29/07/2026).
Dokumen tersebut berupa surat Nomor: B/4297/KSP.00/70-74/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026, bersifat Segera, ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Elly Kusumastuti.
Surat itu ditujukan kepada Wali Kota Singkawang dan menyebut kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 30 Juli 2026
Waktu: 09.00 WIB sampai selesai
Tempat: Ruang Rapat Bhinneka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dress Code: Pakaian dinas sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan merupakan tindak lanjut atas Surat Nomor B/2626/KSP.00/70-74/05/2026 tanggal 5 Mei 2026 mengenai permintaan data dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
KPK juga meminta seluruh pejabat yang tercantum dalam lampiran hadir secara langsung dan tidak dapat diwakilkan.
27 Pejabat yang Diundang KPK
Berdasarkan Lampiran I surat tersebut, pejabat yang diundang terdiri atas unsur pimpinan daerah, DPRD, serta kepala perangkat daerah, yakni:
Wali Kota Singkawang.
Wakil Wali Kota Singkawang.
Ketua DPRD Kota Singkawang.
Wakil Ketua I DPRD Kota Singkawang.
Wakil Ketua II DPRD Kota Singkawang.
Ketua Fraksi DPRD Kota Singkawang.
Ketua Komisi DPRD Kota Singkawang.
Sekretaris Daerah Kota Singkawang.
Inspektur Kota Singkawang.
Kepala Bappeda Kota Singkawang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Kepala BPKAD Kota Singkawang.
Kepala Badan Kesbangpol.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Dinas PUPR.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM.
Direktur RSUD dr. Abdul Aziz.
Sekretaris DPRD Kota Singkawang.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda.
Admin MCSP Kota Singkawang.
Enam Fokus Evaluasi
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa rapat evaluasi tata kelola tersebut membahas enam aspek utama, yaitu:
Pokok Pikiran DPRD Tahun Anggaran 2024–2027.
Honorarium dan Perjalanan Dinas DPRD Tahun Anggaran 2025–2026.
Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2024–2026.
Pengadaan melalui mekanisme E-Purchasing Tahun Anggaran 2024–2026.
Pengadaan Langsung Tahun Anggaran 2024–2026.
Proyek Strategis Daerah Tahun Anggaran 2025–2026.
Enam bidang tersebut merupakan bagian dari evaluasi tata kelola pemerintahan daerah yang dilakukan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK.
Klarifikasi Bukan Berarti Penyidikan
Dalam surat yang beredar tidak terdapat keterangan mengenai adanya penyidikan ataupun penetapan tersangka. Agenda yang dijelaskan adalah rapat koordinasi, pemantauan, dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah.
Secara kelembagaan, Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memang memiliki tugas melakukan koordinasi, supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Dengan demikian, kehadiran para pejabat dalam agenda tersebut tidak dapat dimaknai secara otomatis sebagai proses penegakan hukum, melainkan bagian dari mekanisme koordinasi dan evaluasi sampai ada penjelasan resmi dari KPK.
Analisis Jurnalistik
Meski demikian, rapat yang melibatkan unsur pimpinan daerah, pimpinan DPRD, kepala OPD, hingga pejabat pengadaan barang dan jasa menunjukkan bahwa evaluasi KPK menyentuh sektor-sektor strategis dalam tata kelola pemerintahan.
Perhatian terhadap Pokok Pikiran DPRD, perjalanan dinas, hibah, bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, hingga proyek strategis daerah menunjukkan pentingnya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.
Di sisi lain, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil evaluasi tersebut agar tidak berkembang spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pengumuman resmi dari KPK mengenai adanya penyidikan, penetapan tersangka, maupun dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kota Singkawang terkait agenda rapat koordinasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu penjelasan resmi dari KPK maupun Pemerintah Kota Singkawang.
Sumber:
Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Nomor B/4297/KSP.00/70-74/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 beserta Lampiran I
Pewarta : Ferry S
Tim Investigasi Mata Elang Corongkasus.com Kalbar






