KEJATI KALBAR KEMBALIKAN HIBAH RP19,1 MILIAR UNTUK GEDUNG PARKIR, PILIH PRIORITAS PUBLIK

CK.COM.ONTIANAK – Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, untuk mengembalikan dana hibah pembangunan gedung parkir sebesar Rp19,1 miliar ke Pemerintah Provinsi Kalbar menjadi sorotan publik. Langkah ini dipandang sebagai cerminan tata kelola pemerintahan yang tidak hanya berpegang pada legalitas, tetapi juga pada kepatutan dan kemanfaatan umum.

Secara yuridis formal, penerimaan hibah oleh instansi vertikal memang dimungkinkan. Hal itu merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, sepanjang tidak terjadi tumpang tindih dengan anggaran APBN.

Namun Kejati Kalbar memilih melampaui kerangka normatif tersebut.

“Kita tidak hanya mengukur kebijakan dari aspek legalitas. Aspek kepatutan, rasionalitas, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas juga harus menjadi pertimbangan utama,” demikian disampaikan berbagai elemen masyarakat menanggapi keputusan tersebut.

*Respons Terhadap Aspirasi Publik*
Dialektika antara penyampaian aspirasi Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar dengan respons cepat Kejati Kalbar disebut menjadi pembelajaran penting bagi iklim demokrasi di daerah. Kritik masyarakat tidak diposisikan sebagai resistensi, melainkan dijadikan bahan evaluasi untuk menjaga legitimasi institusi penegak hukum.

Sikap akomodatif Kajati Emilwan Ridwan ini dinilai matang. Dengan mengembalikan hibah, Kejati secara simbolis menegaskan komitmennya mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan sarana internal.

Langkah itu sekaligus berdampak langsung pada peningkatan kepercayaan publik terhadap korps Adhyaksa di tengah tuntutan transparansi anggaran yang semakin tinggi.

*Tanggung Jawab Beralih ke Pemprov*
Dengan dikembalikannya dana tersebut, perhatian publik kini tertuju pada Pemerintah Provinsi Kalbar. Dana Rp19,1 miliar diharapkan dapat dialokasikan ulang secara transparan dan tepat sasaran.

Sejumlah pihak mendorong agar dana itu diprioritaskan untuk sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur jalan daerah, peningkatan layanan kesehatan, hingga penanganan bencana tahunan seperti Karhutla.

“Publik patut menjadikan ini sebagai catatan kritis. Setelah dana kembali ke kas daerah, efektivitas dan akuntabilitas Pemprov dalam memanfaatkannya akan menjadi tolok ukur baru,” ujar pengamat kebijakan publik di Pontianak.

*Sinergi Tiga Pilar*
Keputusan Kejati Kalbar ini sekaligus menunjukkan model sinergi yang sehat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil. Sikap legawa untuk melepaskan anggaran demi kepentingan yang lebih besar menjadi contoh bagaimana kebijakan publik seharusnya dijalankan.

Kini publik menanti tindak lanjut Pemprov Kalbar. Transparansi dalam mekanisme realokasi dan pengumuman publik atas penggunaan dana tersebut akan menjadi ujian berikutnya bagi komitmen pemerintah daerah dalam menyejahterakan warga Kalimantan Barat.

/Tim red/