Singkawang – Selasa, 20 Mei 2025
Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) menegaskan harapannya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa HA, Anggota DPRD Kota Singkawang yang didakwa melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sidang putusan perkara yang menarik perhatian publik ini dijadwalkan berlangsung Rabu, 21 Mei 2025. Terdakwa sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar, serta restitusi kepada korban sebesar Rp130 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut LBH RAKHA, hukuman yang dijatuhkan nanti akan menjadi cerminan keberpihakan hukum terhadap korban, sekaligus menjadi tolak ukur penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terutama ketika pelaku memiliki jabatan publik dan pengaruh sosial.
“Putusan ini adalah momen penting untuk membuktikan bahwa hukum bisa berpihak kepada korban, terutama anak dari keluarga tidak mampu. Kami berharap Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,” tegas Mardiana Maya Satrini, Penasehat LBH RAKHA.
Sekretaris LBH RAKHA, Agustini Rotikan, SH, juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengawal proses hukum sejak awal.
“Masyarakat telah menunjukkan kepeduliannya terhadap kasus ini. Ini bukti bahwa publik menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami harap suara publik turut memperkuat keberanian hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil dan maksimal,” ujar Agustini.
Sementara itu, Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, SH, menegaskan bahwa putusan besok menjadi ujian bagi dunia peradilan.
“Ini momentum penting bagi Pengadilan Negeri Singkawang untuk menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu. Jika hukum tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, termasuk mereka yang memiliki jabatan, maka akan hilang stigma bahwa hukum hanya tajam ke bawah. Kami mendorong hakim memberikan putusan maksimal, demi keadilan korban dan efek jera bagi pelaku lainnya,” pungkasnya.
LBH RAKHA juga menyerukan agar publik terus mengawal dan memberikan dukungan moral terhadap korban, serta mendorong upaya perlindungan hukum terhadap anak secara menyeluruh. Mereka menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, siapa pun mereka.
Narasumber : Roby Sanjaya SH.
Pewarta : M.A







