Dugaan PETI di Parit Gajah Suhaid Disorot Warga, Minta Pengusutan Tak Berhenti pada Pekerja Lapangan

 

Corongkasus.com – KAPUAS HULU, KALBAR — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Parit Jumbo yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai Parit Gajah, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.

Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di kawasan tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan adanya kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, warga bersama Kanit Reskrim Polsek Suhaid sebelumnya pernah mendatangi kawasan tersebut dan meminta agar aktivitas yang diduga PETI dihentikan.

Namun, warga menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti lebih jauh, khususnya untuk mengetahui apakah terdapat pihak yang mengoordinasikan, membiayai atau memfasilitasi kegiatan tersebut.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan menggunakan nama samaran Acong, mengatakan penanganan PETI seharusnya tidak hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi.

“Jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak. Kalau memang ada pihak yang menjadi penggerak atau koordinator, harus diperiksa juga. Masyarakat ingin penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak pandang bulu,” ujar Acong kepada redaksi.

Nama Hadi/Adi Disebut dalam Keterangan Warga.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, warga menyebut nama seorang pria yang dikenal dengan nama Hendri dan Adi jek  dan menuding yang bersangkutan memiliki peran dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di kawasan Parit Gajah.

Namun, tudingan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Warga juga menyebut Hendri / pak de  pernah menjadi anggota Polri. Informasi mengenai identitas, status maupun riwayat kedinasan yang bersangkutan masih memerlukan konfirmasi resmi dari institusi Polri.

Selain aktivitas di darat, warga juga menyampaikan dugaan adanya keterkaitan nama tersebut dengan aktivitas PETI di wilayah perairan Sungai Suhaid dan Sungai Kapuas.

Acong bahkan menyampaikan dugaan adanya mekanisme pengumpulan atau penyetoran uang yang berkaitan dengan aktivitas PETI, dengan nilai yang menurut keterangannya dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Namun, redaksi belum memperoleh dokumen, bukti transaksi, rekaman komunikasi maupun bukti lain yang dapat mengonfirmasi klaim tersebut.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Masih Perlu Pembuktian

Keterangan warga juga memuat tudingan mengenai kemungkinan adanya hubungan antara pihak yang disebut sebagai koordinator PETI dengan oknum anggota Polri di tingkat Polsek maupun Polres.

Menurut Acong, terdapat dugaan komunikasi atau mekanisme pemberian uang kepada oknum tertentu.

Tudingan tersebut merupakan informasi dari sumber warga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh bukti yang cukup untuk memastikan adanya aliran dana maupun keterlibatan anggota Polri sebagaimana dituduhkan.

Karena menyangkut reputasi individu dan institusi, informasi tersebut perlu diuji melalui proses penyelidikan yang profesional, antara lain dengan memeriksa pihak-pihak yang disebut, aliran dana, komunikasi, saksi, dokumen, serta bukti lain yang relevan.

“Kalau memang ada yang menjadi penggerak, pemodal, koordinator maupun pihak yang melindungi, semuanya harus diperiksa. Jangan hanya pekerjanya yang ditangkap,” kata Acong.

Warga Minta Kapolda dan Propam Polda Kalbar Memberikan Perhatian

Atas keresahan tersebut, warga meminta Kapolda Kalimantan Barat memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Suhaid.

Warga juga meminta Bidang Propam Polda Kalbar melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas pertambangan ilegal maupun dugaan penerimaan uang.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik, warga berharap penanganannya dilakukan melalui mekanisme hukum dan internal Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Permintaan tersebut sekaligus dimaksudkan agar penanganan PETI tidak hanya berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga mengusut apabila terdapat pihak lain yang terbukti berperan sebagai pengendali, pemodal, koordinator, fasilitator maupun pihak yang memberikan perlindungan.

PETI di Suhaid Bukan Persoalan Baru

Persoalan PETI di Kecamatan Suhaid bukan isu yang sepenuhnya baru.

Pada September 2024, Polres Kapuas Hulu bersama tim gabungan pernah melakukan penertiban aktivitas PETI di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Suhaid.

Dalam penertiban tersebut, aparat menemukan peralatan pertambangan yang ditinggalkan di lokasi Rantau Penawan. Polisi saat itu juga menyebut adanya pihak yang diduga sebagai pemilik lahan dan koordinator aktivitas PETI.

Persoalan PETI di wilayah hulu Sungai Kapuas juga sebelumnya mendapat perhatian pemerintah daerah. Pada 2023, Bupati Kapuas Hulu mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap masyarakat di wilayah hilir.

Dengan demikian, munculnya kembali laporan warga mengenai dugaan PETI di kawasan Suhaid menjadi alasan penting bagi aparat dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan serta memastikan apakah aktivitas yang dilaporkan benar terjadi dan memiliki perizinan atau tidak.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari  Hendri dan Adi jek mengenai tudingan warga yang menyebut mereka  sebagai penggerak atau koordinator aktivitas PETI di Parit Gajah maupun wilayah Sungai Suhaid dan Sungai Kapuas.

Redaksi juga masih menunggu keterangan resmi dari Polsek Suhaid, Polres Kapuas Hulu, Bidang Propam Polda Kalbar, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi warga terkait dugaan aliran uang kepada oknum aparat.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh tudingan mengenai individu maupun institusi dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut.

Media ini membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Masyarakat berharap penanganan dugaan PETI di Suhaid dilakukan secara menyeluruh. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pihak yang terbukti mengendalikan, membiayai, memfasilitasi atau melindungi kegiatan pertambangan ilegal, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan redaksi: Tuduhan mengenai dugaan setoran kepada oknum aparat tidak ditempatkan sebagai fakta karena belum terdapat bukti independen yang memadai. Untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab.

Tim red