CK. COM. PONTIANAK– Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD Kalbar secara resmi menandatangani kesepakatan untuk tidak mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan Peladang.Kepastian itu diumumkan Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat, Jumat 28 Agustus 2026 di Pontianak.
Keputusan ini mengakhiri spekulasi dan penolakan publik selama beberapa bulan terakhir terkait wacana pencabutan perda yang dinilai menjadi payung hukum utama bagi masyarakat peladang di Kalbar.
Apresiasi dan Catatan Kritis Aliansi
Dalam pernyataan resminya, Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Kalbar dan Pimpinan DPRD.
“Keputusan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Kalimantan Barat, kemenangan para peladang, dan kemenangan keadilan bagi rakyat desa,” demikian pernyataan aliansi.
Rusli Supriadi, S.H. selaku Kuasa Hukum Aliansi, menekankan pentingnya negara hadir melindungi hak konstitusional warga.
“Hak-hak masyarakat jangan diabaikan oleh pemerintah. Pemerintah wajib bertanggung jawab atas pembangunan di Kalimantan Barat. Masalah kebakaran hutan dan asap jangan dikambinghitamkan kepada masyarakat peladang. Kenyataan di lapangan membuktikan bahwa kebakaran besar bukan berasal dari ladang rakyat, melainkan dari aktivitas perusahaan,” ujarnya.
Rusli juga menegaskan aliansi akan terus mengawal implementasi perda hingga keadilan benar-benar dirasakan di tingkat desa.
Membantah Narasi Asap dari Ladang”
Andreas, Ketua Aliansi Borneo Menggugat, menyoroti narasi yang selama ini menyalahkan peladang sebagai sumber Karhutla dan kabut asap.
“Bendera yang kami kibarkan bukan bendera perpecahan, melainkan bendera perjuangan keadilan. Sejak 2025 di Entikong, kami mengibarkan bendera ini sebagai protes atas ketidakadilan. Jalan kami hancur, jembatan tiada, SDA kami melimpah, tapi kami miskin di tanah sendiri,” kata Andreas.
Ia secara terbuka menantang tuduhan bahwa asap berasal dari ladang.
“Jika asap ladang mematikan seperti dikatakan saksi BMKG tahun 2020, kami sudah mati puluhan tahun lalu. Kami bakar ladang pukul 03.00–06.00 pagi, aman dilewati, tidak ada korban. Asap berbahaya sekarang BUKAN dari ladang kami. Jangan kambinghitamkan rakyat kecil!”
Andreas menutup pernyataannya dengan pekik “Merdeka” tiga kali dan menyebut, “Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.”
Konteks Kebijakan
Perda No.1 Tahun 2022 lahir sebagai upaya perlindungan hukum terhadap praktik perladangan tradisional yang telah berlangsung turun-temurun di Kalbar. Perda ini menjadi penting di tengah konflik agraria, tumpang tindih izin, dan tekanan terhadap masyarakat adat.
Dengan tidak dicabutnya perda, pemerintah daerah dan DPRD diuji pada tahap berikutnya: memastikan regulasi ini diimplementasikan secara konsisten, tidak tumpang tindih dengan kebijakan pusat, dan benar-benar melindungi peladang dari kriminalisasi.
Aliansi menyatakan, perjuangan belum selesai. Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda di lapangan akan menjadi agenda utama ke depan.
/Ulianus ck/






