Dugaan Kasus Pencabulan Anak Dilaporkan ke Polres Singkawang, Law Firm Lancang Kuning Khatulistiwa Berikan Pendampingan Hukum

CorongKasus.com – Singkawang // Kalbar ~ Tim hukum Law Firm Lancang Kuning Khatulistiwa memberikan pendampingan hukum kepada seorang ibu berinisial SW dalam menyampaikan laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, Kalimantan Barat. ( Jum’at 19/06/2026).

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Singkawang dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/164/VI/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.36 WIB.

Berdasarkan keterangan dalam laporan pengaduan, dugaan peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang pria yang merupakan suami dari pelapor sekaligus ayah tiri korban. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi dalam kurun waktu April 2024 hingga Juni 2026 di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.

Ketua Law Firm Lancang Kuning Khatulistiwa, Hatta, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya hadir memberikan pendampingan hukum untuk memastikan proses pelaporan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan.

“Kami mendampingi pelapor agar laporan ini dapat diproses sesuai mekanisme hukum dan korban mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” ujar Hatta.

Baca juga :

https://corongkasus.com/ponton-diduga-milik-oknum-kodim-ditenggelamkan-warga-dugaan-tembakan-di-laut-enjel-seret-nama-aparat/

Ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana terhadap anak merupakan perkara serius yang harus mendapatkan perhatian khusus dari seluruh pihak, terutama dalam memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan maupun segala bentuk tindakan yang dapat merugikan masa depannya.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh fakta hukum dapat terungkap,” tambahnya.

Selain proses hukum, pihak pendamping hukum juga mendorong agar korban memperoleh pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan kondisi korban pasca dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Hatta juga mengingatkan bahwa laporan tersebut masih berada dalam tahap awal penanganan oleh pihak kepolisian.

“Perlu kami tegaskan, laporan ini masih dalam proses awal dan seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak sebagai kelompok rentan yang memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan hukum, serta lingkungan yang layak bagi tumbuh kembangnya.

Pewarta : ( Ferry S )