Diduga Bos Obat Keras Golongan G di Sukabumi Kebal Hukum .Ada Siapa Dibelakangnya

 

Sukabumi-Penjualan toko Obat-obatan daftar golongan G seperti hexymer dan tramadol, di kabupaten sukabumi yang secara terang-terangan tetap beroperasi menimbulkan stigma negatif dari masyarakat,

Pasalnya,ruko (rumah toko) yang berkedok jualan tissue pembalut wanita dan kopi yang berlokasi di depan PT CDB (Cipta Dwi Busana) Jl Raya Cidahu KM 2, Pondokaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjual obat keras tipe G dengan bebas tanpa resep dokter, ini seakan kebal hukum.diduga kuat ada yang membackup para bos obat keras Type G tersebut.24/12/2023

Masyarakat meminta pihak APH untuk turun langsung dengan tegas membumi hanguskan para bos besar obat keras tipe G tersebut.

“Saya berharap ada tindakan tegas dari pihak APH Terkait penjualan obat hexymer dan tramadol (golongan G) tersebut.miris pak melihatnya setiap hari banyak para pembeli dengan bebasnya membeli obat tersebut tanpa resep dokter.kalo saat ini para generasi muda seperti ini bagaimana masa depan bangsa ini nanti”jelasnya warga yang tidak mau di sebutkan namanya

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan,bahwa bos obat tersebut diduga milik orang aceh yang dikendalikan dilapangan nya oleh R (inisial)

Ketua gerakan anti narkotika nasional (GANN) kabupaten sukabumi,Tugas Pujobuwono menyampaikan ketika dihubungi lewat pesan singkat watsapp,

“Predaran toko obat golongan G sangat memprihatinkan yang terjadi saat ini, harus dengan cepat pihak APH terjun langsung tindak tegas sesuai aturan yang ada.generasi muda kalo kita tidak selamatkan dari predaran obat golongan G dari sekarang kapan lagi..?”.tegasnya

Tugas Pujobuwono menekankan,bahwa sejatinya peredaran psikotropika dan obat keras daftar G (berbahaya) di marketplace perlu dicegah dan melanggar undang-undang (UU). Obat psikotropika dan obat keras daftar G seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter dan memperolehnya atau belinya ke apotek dan harus dilayani oleh apoteker.

“Selain apotek juga bisa di rumah sakit atau instalasi farmasi rumah sakit, dan resep dari dokter dalam rumah sakit tersebut,” tambahnya.

Undang-Undang penyerahan/penjualan obat keras/psikotropika tertuang dalam Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam pasal tersebut disebutkan penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.

Selain itu, penyerahan psikotropika hanya dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter.

“Dampak negatif dari konsumsi obat tersebut akan menimbulkan diluar kesadaran, disamping itu juga rentan akan terjadinya perlakuan kriminal di lingkungan “.pungkasnya Ketua GANN kabupaten sukabumi

Wartawan Hilman

Publikasi red