Desa Pasirdoton Terkait Pemilu 2024 Akan Menjaga Netralitas Ini Penjelasannya

 

Corongkasus – Sukabumi. Menjelang pesta demokrasi seluruh rakyat indonesia yang akan di adakan tahun 2024,di seluruh Indonesia.
05 Desember 2023.

Saat tim media mengkonfirmasi kepada salah satu staf desa Sekdes ( Sekretaris desa) Hasan menjelaskan. Bahwa kami seluruh perangkat desa, BPD, dan Bungdes, akan selalu menjaga kenetralitasan dalam pesta demokrasi pemilu.

Berdasarkan surat dari bawaslu nomer 102/PM.00.02/K. JB -16/12/2023, tentang himbauan tidak melakukan tidak yang dilarang dalam tahapan kampanye Pemilu. Jelasnya Hasan

Lanjut kata Hasan, dalam surat edaran Bawaslu tentang ketentuan Larang dan sanksi bagi kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa. Anggota badan permusyawaratan desa dan badan Usaha Milik Desa.

Dalam aturan Undan-undang pemilu, yang dijelaskan dalam Nomer 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, sebagimana telah diubah dengan Undan-undang Nomer 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah.

Mengatur larangan dan sanksi bagi kepala Desa dan atau sebutan lain. Larangan yang tertulis dalam pasal 280 ayat (2) huruf h dan huruf l dan huruf j UU pemilu.

Yang berbunyi pelaksanaan dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutserta: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyaratan desa.

Sanksi bila mana ada oknum kepala desa, pengkat desa, BPD dan bumdes. Dapat sanksi berdasarkan pasal 490 UU Pemilu,yang berbunyi sebagai berikut. Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, dalam masa kampanye di pidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta

Hasan menghimbau kepada seluruh jajaran perangkat desa, bila mana terjadi, kami selalu perangkat desa tidak bertanggungjawab. Bila mana terjadi hal demikan. Pungkas Hasan Sekretaris Desa

Wartawan Indra
Publikasi red/thg