Celah Regulasi dan “Surat Sakti” Ditjen Minerba: Perusahaan Sawit Diduga Tambang Galian C Tanpa Izin di Sekadau

Corongkasus.com,Sekadau,KalBar ~13 Mei 2025 ~Hamparan kebun sawit di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, bukan hanya menyimpan cerita ekspansi perkebunan, tapi juga dugaan eksploitasi sumber daya alam yang menabrak batas hukum.

Salah satu temuan lapangan menunjukkan bahwa PT. Tinting Boyok Sawit Makmur (TBSM) diduga melakukan aktivitas penambangan galian C di area Hak Guna Usaha (HGU) miliknya tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Investigasi yang dilakukan oleh Aton, jurnalis independen, mengungkap bahwa perusahaan sawit ini memanfaatkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) tertanggal 8 Januari 2018 sebagai dasar hukum untuk mengambil mineral seperti laterit dari tanah mereka.

Surat nomor 43/03/DJB/2018, yang ditandatangani oleh Dirjen saat itu, Ir. Bambang Gatot Ariyono, MM, menyatakan bahwa kegiatan pengambilan mineral untuk kebutuhan internal di lahan HGU tidak memerlukan IUP, merujuk pada Pasal 105 UU No. 4 Tahun 2009.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung dalam skala besar, melibatkan alat berat dan berdampak pada lingkungan sekitar serta infrastruktur desa.

“Ini bukan hanya persoalan teknis surat, tapi indikasi penyalahgunaan celah hukum secara sistematis,” ujar Aton, yang melaporkan kerusakan jalan desa dan kekeruhan sungai akibat lalu lintas dump truck dan ekskavator milik perusahaan.

Pengamat: Negara Bisa Rugi Dua Kali
Dr. Dewi Kartika, pengamat hukum lingkungan dari Jakarta dan peneliti di Indonesian Center for Environmental Policy Reform (ICEPR),

menilai bahwa surat Ditjen Minerba itu seharusnya tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk membolehkan penambangan tanpa izin, apalagi dalam wilayah yang luas.

“Ada prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam. Tanpa IUP, negara kehilangan kendali atas kewajiban reklamasi, pajak, dan aspek keselamatan lingkungan,” ujarnya dalam wawancara, Selasa (13/5).

“Jika praktik ini dibiarkan, negara rugi dua kali: kehilangan potensi pendapatan dan harus menanggung biaya pemulihan lingkungan,” tambahnya.

Dewi juga menyoroti lemahnya koordinasi antar-kementerian. “Kementerian Pertanian punya domain soal perkebunan, tapi begitu menyangkut mineral dan tanah, itu wilayah ESDM. Masalahnya, saat ini tidak ada sistem terpadu yang bisa mengawasi keduanya secara sinergis,” tegasnya.

Konflik HGU dan Absennya Pengawasan
Selain persoalan penambangan, PT. TBSM juga tengah bersengketa dengan masyarakat adat terkait status lahan HGU.

Sengketa tersebut belum menemui penyelesaian hingga hari ini, namun perusahaan tetap melanjutkan aktivitas di lapangan, termasuk pengerukan tanah.

“Ini memperlihatkan bagaimana penguasaan lahan besar-besaran bisa terjadi di atas fondasi hukum yang belum tuntas,” ujar Aton.

Desakan untuk Audit Nasional
Kasus PT. TBSM mencerminkan celah regulasi yang digunakan oleh korporasi untuk melakukan penambangan secara de facto tanpa regulasi de jure.

Oleh karena itu, publik dan organisasi masyarakat sipil mendesak agar dilakukan audit nasional terhadap penggunaan surat Ditjen Minerba tersebut.

“Kami meminta agar seluruh aktivitas galian C di atas HGU sawit diaudit. Negara harus memastikan bahwa tidak ada praktik penambangan ilegal yang berlindung di balik surat edaran administratif,” ujar Dewi Kartika.

Penutup: Jangan Ulangi Preseden Buruk
Jika dibiarkan, kasus ini dapat menjadi preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Di saat negara tengah mendorong transisi energi dan pembangunan berkelanjutan, pembiaran semacam ini hanya akan memperbesar ketimpangan, konflik agraria, dan krisis ekologis di masa depan.

Kontak Media:
Aton – Jurnalis Investigasi

Pewarta Jono//98

Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas