Bravo…Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang Bekuk 3 Bandar Narkoba Dalam 1 Malam. 

Bravo…Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang Bekuk 3 Bandar Narkoba Dalam 1 Malam.

Gambar Poto Kapolsek Nanga Tayap dan anggota beserta 3 orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu
Gambar Poto Kapolsek Nanga Tayap dan anggota beserta 3 orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu

Polsek Nanga Tayap amankan 3 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu dan di 3 Tkp yang berbeda. Minggu (19/11/2023).

Poto Kapolsek Nanga tayap di dampingi anggota nya serta Poto bandar narkoba serta barang bukti
Poto Kapolsek Nanga tayap di dampingi anggota nya serta Poto bandar narkoba serta barang bukti

baca juga:https://corongkasus.com/bri-branch-office-jember-berikan-apresiasi-untuk-desa-brilian-ledokombo-jember/

3 orang pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda, pelaku YD 43thn Dusun tambang kayong Desa Nanga Tayap, serta pengembangan dari YD mendapatkan AT di dusun mendauk desa nanga tayap, TKP ke 3 Pengedar yang berbeda di desa sungai kelik .

Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Nanga Tayap IPDA SHANDY C SULU S.H.,M.H. Kapolsek membenarkan bahwa Polsek Nanga Tayap menangkap 3 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu, yang penangkapan tersebut dilakukan di 3 tkp yang berbeda yaitu di dusun tambang kayong Desa Nanga Tayap dan Dusun Mendauk dan TKP ke 3 di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap Kabupatan Ketapang.

baca juga:https://corongkasus.com/panglima-tni-apresiasi-satgas-anti-mafia-tanah-selesaikan-sengketa-48-hektare-tanah-milik-tni/

“Dalam penangkapan pertama Di rumah YD pada minggu (19/11/2023) jam 18.30 wib, Saat dilakukan penangkapan YD dan ditemukan barang bukti 2 klip ukuran sedang yang berisikan serbuk warna putih diduga jenis sabu dan 2 klip ukuran kecil serbuk putih di duga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Kapolsek Nanga Tayap Ipda Shandy menjelaskan penangkapan kedua yang terjadi setelah melakukan pengembangan dari saudara YD pada minggu 19/11/2023 jam 20.30 WIB dengan TKP di rumah kediaman Pelaku AT di dusun mendauk desa nanga tayap.

baca juga:https://corongkasus.com/serahkan-pelaku-dan-sabu-10-kg-ke-bnnp-kalbar-pangdam-xii-tpr-tegaskan-tak-lelah-dan-menyerah-perangi-narkoba/

“Dari hasil penangkapan pelaku didapatkan Barang bukti 2 klip ukuran besar berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dan 3 klip kecil berisi serbuk putih di duga narkotika jenis sabu dengan total berat sebesar 62,76 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 6.348.000,- ujar Ipda Shandy Sulu, S.H.,M.H.

baca juga:https://corongkasus.com/panglima-tni-dan-kemenkes-ri-tandatangani-mou-sinergitas-penyelenggaraan-kerjasama-kesehatan/

Selanjutnya pada hari yg sama namun ditempat yg berbeda, Personil Polsek Nanga Tayap yg dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Aipda Teguh Sejati mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika di Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap, setelah mendapat perintah oleh Kapolsek Nanga Tayap di bentuk tim dengan jumlah 3 orang untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan sekira pukul 18.30 Wib bertempat di sebuah rumah di Dusun Kelik Tua Rt. 009 Rw. 002 Desa Sungai Kelik Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial SB.

 

adapun barang bukti yang di amankan antara lain:

2 (dua) buah klip kecil berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan total berat 6,96 gram, 2 buah timbangan digital,

2 unit Handphone, 1 buah diduga alat hisap shabu, 1 buah korek Api dan 1 gulung Alumunium Foil;

Ketiga pelaku dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

baca juga:https://corongkasus.com/jaga-imunitas-tetap-terjaga-brimob-kalbar-olahraga-lari-pagi/

Dari hasil kedua penangkapan dan satu pengembangan tersebut jumlah barang bukti yang didapat narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 77 gram.