CORONGKASUS.COM – PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat resmi menyampaikan pengaduan terhadap enam akun Facebook ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, Senin (26/10/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah komentar di media sosial yang dinilai berpotensi merugikan nama baik organisasi.
Pengaduan itu diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat dengan nomor tanda terima STTP/260/X/2026/Ditreskrimsus. BPM berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Persoalan ini bermula dari unggahan di akun Facebook pribadi milik Mahisha Agni, Ketua Satgas BPM Singkawang, yang menggunakan nama akun Mesa Setiagara, pada Jumat (23/10/2026). Unggahan tersebut menyoroti dugaan penyerangan dan pemukulan terhadap mahasiswa yang tengah melakukan aksi demonstrasi di Pontianak pada 20 Oktober 2026 oleh orang tidak dikenal (OTK).
Menurut pihak BPM, unggahan tersebut tidak ditujukan kepada individu maupun lembaga tertentu. Namun, di kolom komentar, akun Facebook bernama Agus Setiawan menuliskan pernyataan, “BPM bayar penggerak mahasiswa, organisasi ini mempunyai lawan politik.”
Pernyataan tersebut dipersoalkan karena dinilai mengandung tuduhan yang berpotensi membentuk persepsi negatif dan merugikan nama baik organisasi.
BPM kemudian menempuh jalur pengaduan kepada kepolisian. Selain akun Facebook Agus Setiawan, terdapat lima akun Facebook lainnya yang turut diadukan, sehingga total akun yang dilaporkan berjumlah enam.
Herman, selaku kuasa hukum BPM Kalimantan Barat, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pengaduan ke Polda Kalbar terkait dugaan pernyataan yang dianggap merugikan nama baik organisasi.
Pihak BPM berharap kepolisian menelaah seluruh materi yang diadukan, termasuk isi komentar, konteks percakapan, serta bukti digital yang tersedia. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan duduk perkara dan menentukan apakah pernyataan yang dipersoalkan memenuhi unsur pelanggaran hukum.
BPM berpandangan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di media sosial harus dijalankan dengan memperhatikan hak orang lain. Setiap tuduhan yang menyangkut individu maupun organisasi semestinya memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penerimaan pengaduan tersebut menjadi langkah awal dalam proses penanganan perkara. BPM berharap Ditreskrimsus Polda Kalbar dapat menindaklanjuti materi pengaduan secara cermat, transparan, dan profesional, termasuk memeriksa keaslian bukti digital serta mengklarifikasi pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Pengaduan yang telah diterima kepolisian tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang diadukan telah melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari akun Facebook Agus Setiawan maupun pihak yang mengelola lima akun lainnya mengenai materi pengaduan tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak yang diadukan tetap diperlukan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
BPM Kalimantan Barat berharap persoalan ini dapat diproses secara objektif sehingga fakta yang sebenarnya menjadi terang dan setiap pihak memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pengadu. Status hukum pihak-pihak yang diadukan tetap menunggu proses klarifikasi dan penanganan oleh aparat penegak hukum. (Red-FS)







