APH Disorot, Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Keranjik Dikeluhkan Warga

Corongkasus.Com-SILAT HILIR, KAPUAS HULU — Praktik perjudian sabung ayam dilaporkan kembali berlangsung di Desa Keranjik, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Aktivitas tersebut disebut warga telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum terlihat adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, arena sabung ayam tersebut diduga beroperasi secara rutin tiga kali dalam sepekan, yakni mulai Jumat hingga Minggu.

“Kami merasa resah karena banyak orang dari desa tetangga maupun dari berbagai daerah datang ke lokasi. Mereka terlihat menggunakan kendaraan bermotor,” ujar warga tersebut, Sabtu (12/9/2026).

Warga menilai keberadaan aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mereka juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum setempat yang dinilai belum mengambil tindakan, meskipun praktik sabung ayam di wilayah Desa Keranjik sebelumnya disebut telah beberapa kali diberitakan.

Tanggapan dan Dasar Hukum

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari Polsek Silat Hilir maupun Pemerintah Kecamatan Silat Hilir terkait laporan warga mengenai dugaan praktik perjudian tersebut.

Secara hukum, sabung ayam yang disertai taruhan dapat masuk dalam tindak pidana perjudian. Ketentuan mengenai perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Kapuas Hulu juga disebut telah menggelar pertemuan bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah maraknya praktik perjudian, termasuk sabung ayam. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk:

“Melarang segala bentuk perjudian sabung ayam di luar ketentuan adat yang sah.”

Harapan Warga

Warga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut serta meningkatkan patroli di wilayah yang diduga menjadi lokasi berlangsungnya aktivitas perjudian.

Masyarakat juga berharap adanya tindakan tegas agar praktik perjudian tidak semakin meluas dan menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang merasa keberatan atau memiliki klarifikasi atas pemberitaan ini. Redaksi juga akan terus memantau perkembangan informasi serta berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Kapuas Hulu dan Polsek Silat Hilir terkait dugaan aktivitas tersebut. (Tim red)