CK.COM.Pontianak Kalbar – Pengadilan Negeri Kalimantan Barat di Pontianak telah menjatuhkan vonis hukum penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah kepada Risky Kabah pada sidang hari Senin, 23 Februari 2026. Keputusan ini merupakan hasil dari proses hukum positif yang telah berlangsung.
Iyen Bagago, Ketua Umum Mangko Merah, menyatakan bahwa keputusan hakim tersebut sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh Risky Kabah. Namun, proses penegakan hukum adat terkait kasus ini akan tetap berlanjut, sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hukum positif dan hukum adat yang berlaku di masyarakat Dayak Kalimantan Barat.
“Hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan budaya masyarakat Dayak. Oleh karena itu, proses hukum adat akan tetap diproses dan dilaksanakan secara adat,” tegas Iyen Bagago.
Yohanes Nenes, Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, menyampaikan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan dan komitmen untuk menyelaraskan proses hukum positif dengan nilai-nilai hukum adat yang berlaku di masyarakat Dayak Kalimantan Barat.
“Keputusan ini merupakan contoh bahwa hukum adat dapat berjalan bersamaan dengan hukum positif, dan kita harus terus menjaga keseimbangan ini,” kata Yohanes Nenes.
/Ulianus CK/





