@Corongkasus.com. Singkawang, Kalbar –Dewan Pengupahan Kota Singkawang menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Singkawang tahun 2026 sebesar 5,62 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMK Singkawang tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp3.247.387, naik Rp172.821 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp3.074.566.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar hari ini, dengan menggunakan nilai alpha tertinggi 0,9, sesuai formula penetapan upah minimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.(19/12/25)
Menanggapi hasil rapat tersebut, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Komite Wilayah Kalimantan Barat, sebagai salah satu unsur anggota Dewan Pengupahan, menegaskan agar seluruh pengusaha di Kota Singkawang mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.
“Salah satu poin penting yang kami tekankan adalah agar pengusaha taat dan patuh membayarkan upah pekerja sesuai UMK, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang ketenagakerjaan. UMK adalah batas minimum yang wajib dipenuhi, bukan untuk ditawar,” tegas perwakilan SERBUK Komwil Kalbar.
SERBUK menilai, kenaikan UMK tahun 2026 merupakan hasil kompromi antara kebutuhan pekerja untuk hidup layak dan kemampuan dunia usaha. Namun demikian, kepatuhan pengusaha dalam penerapan UMK menjadi kunci utama agar keputusan ini benar-benar berdampak pada kesejahteraan buruh.
“Penetapan UMK ini harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat. Jangan sampai di atas kertas naik, tetapi di lapangan masih ada perusahaan yang membayar di bawah ketentuan,” lanjutnya.
Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Singkawang selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur sebagai dasar pemberlakuan UMK tahun 2026.
Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan daya beli pekerja meningkat serta tercipta hubungan industrial yang lebih adil dan berkeadilan di Kota Singkawang.
Pewarta : M.A
Tim Investigasi : Awak Media Mata Elang Kalbar






