STOP PRESS! CorongKasus.com Resmi Hentikan Belanda sebagai Awak Media di Kapuas Hulu

 

Corongkasus.com ~ JAKARTA, INDONESIA — Manajemen Media CorongKasus.com secara resmi mengumumkan pemberhentian Belanda, NIK 0063, dari jajaran awak media CorongKasus.com yang sebelumnya bertugas di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh SUDOMO selaku Pimpinan Umum Media CORONGKASUS.COM | MPGINEWS.ID melalui pengumuman resmi bernomor 001/SP-PU/CK/X/2026 dan berlaku terhitung mulai Sabtu, 3 Oktober 2026.

Dalam pengumuman tersebut, Belanda yang sebelumnya tercatat sebagai wartawan investigasi dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari jajaran awak media CorongKasus.com sejak tanggal pemberhentian tersebut.

Seiring dengan keputusan itu, Belanda tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan jurnalistik maupun kegiatan lainnya dengan mengatasnamakan CorongKasus.com.

Manajemen juga menyatakan bahwa seluruh kartu identitas pers, surat tugas, atribut, maupun bentuk legitimasi lainnya yang mengatasnamakan CorongKasus.com dan berada dalam penguasaan yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal pemberhentian.

Setiap kegiatan, komunikasi, pemberitaan, kerja sama maupun tindakan yang dilakukan oleh Belanda setelah tanggal tersebut juga dinyatakan tidak lagi menjadi tanggung jawab manajemen maupun Pimpinan Umum CorongKasus.com.

Manajemen CorongKasus.com menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada berbagai pihak yang berkepentingan, khususnya instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga, perusahaan, organisasi kemasyarakatan, narasumber, mitra kerja serta masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Pemberitahuan ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan mengenai perubahan status dan kewenangan yang bersangkutan serta mencegah terjadinya kesalahpahaman apabila terdapat aktivitas yang masih mengatasnamakan Media CorongKasus.com.

Dengan diterbitkannya pengumuman tersebut, seluruh hubungan kelembagaan dan kewenangan Belanda sebagai awak Media CorongKasus.com dinyatakan berakhir terhitung 3 Oktober 2026.

Dalam pengumuman resminya, Pimpinan Umum Media CorongKasus.com | MPGINEWS.ID juga menyampaikan perhatian kepada pimpinan perusahaan media, organisasi pers maupun pengelola portal berita lainnya.

 

STOP PRES ( BELANDA )

Media lain yang pada kemudian hari mempertimbangkan untuk merekrut atau menjalin kerja sama dengan Belanda sebagai jurnalis atau wartawan diharapkan melakukan verifikasi dan pertimbangan secara matang terlebih dahulu.

Verifikasi tersebut dapat mencakup status kelembagaan, dokumen kewenangan, integritas serta rekam hubungan profesional yang bersangkutan, dengan tetap mengacu pada kebijakan dan prosedur masing-masing perusahaan atau organisasi media.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk pemberitahuan kelembagaan dan bukan sebagai pengganti proses verifikasi independen yang menjadi kewenangan masing-masing media.

Pengumuman pemberhentian tersebut dikeluarkan atas nama Kantor Pusat Nasional CorongKasus.com dan Redaksi Se-Jabodetabek, yang beralamat di:

Kampung Pasira Doton, RT 003/RW 002, Desa Pasira Doton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Telp. +62 823-5718-6116.

Pimpinan Umum Media CORONGKASUS.COM | MPGINEWS.ID, SUDOMO, menegaskan bahwa sejak keputusan tersebut berlaku, Belanda tidak lagi memiliki kewenangan untuk menggunakan nama, atribut, surat tugas maupun legitimasi Media CorongKasus.com dalam menjalankan aktivitas jurnalistik ataupun kegiatan lainnya.

Pengumuman tersebut dibuat sebagai pemberitahuan resmi kepada seluruh pihak agar status kelembagaan dan kewenangan yang bersangkutan dapat diketahui secara jelas.

Jakarta, 03 Oktober 2026

SUDOMO

Pimpinan Umum Media CORONGKASUS.COM | MPGINEWS.ID