Sengketa Lahan Kanjilo Gowa Memanas, Empat Ahli Waris Siap Buka Fakta di Hadapan Penyidik

Corongkasus.com,GOWA, 9 Agustus 2026 — Sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah pelapor menyampaikan laporan terkait dugaan perusakan aset dan kemudian melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan objek lahan yang sama.

Kini, empat ahli waris yang disebut memiliki pengetahuan terkait objek sengketa menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik Polresta Gowa guna membantu mengungkap fakta dan memperjelas status perkara.

Sengketa tersebut bermula pada Agustus 2022 di wilayah Dusun Tangala, RT 001/RW 004, Desa Kanjilo. Pelapor bernama Ruslan sebelumnya melaporkan dugaan tindakan perusakan yang diduga dilakukan oleh Haerudin Daeng Naja.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.

Namun, menurut pihak pelapor, hingga saat ini belum terdapat perkembangan penanganan perkara yang dinilai memberikan kejelasan mengenai status laporan tersebut.

Persoalan kemudian berkembang setelah pelapor menyampaikan laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan objek lahan yang sama.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LI-/RES.1.9/IX/2025/RESKRIM. Pihak pelapor berharap laporan tersebut dapat ditangani secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Empat Ahli Waris Siap Beri Keterangan

Dalam upaya memperjelas duduk perkara, empat ahli waris yang juga disebut sebagai tokoh masyarakat setempat menyatakan kesiapan untuk hadir di Polresta Gowa dan memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui.

Keempat ahli waris tersebut yakni:

1. Mudon Daeng Ropu
2. Hairudin Daeng Sanre
3. Hamsa Daeng Lawa
4. Baralian Daeng Intang

Mereka diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai riwayat penguasaan dan kepemilikan lahan serta informasi lain yang relevan dengan perkara yang sedang dipersoalkan.

Kehadiran para ahli waris tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh informasi secara lebih utuh sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Warga Minta Penanganan Transparan

Belum adanya kejelasan yang dirasakan pihak pelapor terhadap perkembangan kedua laporan tersebut juga disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.

Sejumlah warga mempertanyakan proses penanganan perkara dan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan pelayanan yang cepat, transparan, profesional, dan berkeadilan.

Masyarakat juga berharap tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.

Kehadiran empat ahli waris untuk memberikan keterangan diharapkan menjadi momentum bagi penyidik untuk mendalami perkara sengketa lahan tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri riwayat objek sengketa, dokumen yang dipersoalkan, serta keterangan dari para pihak yang berkepentingan.

Dengan demikian, fakta hukum dapat terungkap secara terang dan setiap dugaan pelanggaran hukum dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak pelapor juga berharap proses hukum terhadap kedua laporan tersebut dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak yang terkait.

TIM INVESTIGASI

Editor : DM MPGI