CORONGKASUS.COM | Tangerang – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memburu para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seorang buronan bernama Richard Arief Muljadi (38) berhasil diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026). Penangkapan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.
Richard diketahui merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp7 miliar.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Menteng, Jakarta Pusat tersebut didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Menurut keterangan Kejaksaan, berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan sidang sehingga ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Proses penangkapan berlangsung aman dan lancar. Saat diamankan oleh tim gabungan, Richard bersikap kooperatif sehingga tidak ditemukan hambatan berarti selama proses pengamanan.
Baca Juga :
Setelah ditangkap, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap putusan dan proses peradilan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan kepada seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia agar terus melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap para buronan yang masih berkeliaran guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau seluruh pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan kembali menegaskan komitmennya untuk memburu dan menangkap setiap buronan tanpa terkecuali, sebagai bagian dari upaya menciptakan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan.
Pewarta : Redaksi CorongKasus.com
Editor : DM






