@Corongkasus.com BENGKAYANG, KALIMANTAN BARAT,28 Maret 2026 — Kasus kekerasan kembali menimpa Ma’ruf, korban dalam perkara dugaan pengusiran paksa, pemukulan, dan perusakan yang sebelumnya telah diproses oleh kepolisian. Insiden terbaru terjadi pada Jumat (27/3/2026) di Desa Karimunting,Kabupaten Bengkayang.
Peristiwa bermula saat korban hendak melaksanakan ibadah salat Jumat di masjid sekitar kediamannya. Sekitar pukul 12.00 WIB, ketika jemaah mulai memadati masjid menjelang khutbah, sejumlah orang yang diduga pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Aksi kekerasan tersebut berlangsung terbuka, dimulai dari masjid hingga ke teras dan halaman. Korban dilaporkan mengalami pemukulan di bagian leher dan kepala serta dikeroyok oleh lebih dari tiga orang.Dalam kondisi terdesak, korban melarikan diri ke arah hutan untuk menyelamatkan diri.
Sejak siang hari, korban sempat tidak diketahui keberadaannya hingga menimbulkan kekhawatiran dari pihak keluarga. Korban baru ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi lemah dan mengaku sempat tidak sadarkan diri.
Korban kemudian dievakuasi oleh tim LBH RAKHA bersama keluarga ke Polsek Sungai Raya Kepulauan untuk membuat laporan. Namun, laporan awal disebut sempat belum diterima. Mengingat kondisi korban yang membutuhkan penanganan medis, ia kemudian dibawa ke RSUD Abdul Aziz Singkawang.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban memerlukan perawatan intensif. Namun, karena keterbatasan ekonomi dan kendala administratif, korban akhirnya dirawat secara mandiri di rumah.
Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, tim LBH RAKHA kembali mendatangi Polsek Sungai Raya Kepulauan. Setelah melalui proses yang cukup panjang, laporan polisi akhirnya diterima dan selesai dibuat sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
LBH RAKHA menyebut, peristiwa ini bukan yang pertama dialami korban. Pelaku dalam kejadian terbaru diduga merupakan pihak yang sama dalam kasus sebelumnya, yang sebagian di antaranya telah menjalani proses pidana dan baru saja bebas.
Hal ini dinilai menunjukkan adanya indikasi perbuatan berulang serta belum optimalnya efek jera dari proses hukum yang telah berjalan.
Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, menilai peristiwa ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap korban.
“Ini adalah bentuk kegagalan sistem penegakan hukum dalam memberikan rasa aman. Kekerasan terjadi kembali, bahkan di tempat ibadah yang seharusnya menjadi ruang aman.Aparat harus segera bertindak tegas dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Wakil Ketua LBH RAKHA, Hariyanto, menambahkan bahwa keterlambatan penanganan berpotensi memicu keberulangan tindak kekerasan.
“Ketika tidak ada tindakan tegas, pelaku akan merasa leluasa mengulangi perbuatannya. Ini bukan hanya menyangkut satu korban, tetapi keamanan masyarakat luas,” katanya.
LBH RAKHA mendesak aparat penegak hukum untuk:
Segera menangkap dan menahan seluruh terduga pelaku;
Mengusut kemungkinan keterlibatan
pihak lain;
Memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga;
Menjamin proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius terkait penegakan hukum di daerah.
Kekerasan berulang, terlebih terjadi di tempat ibadah, dinilai mencederai rasa aman dan keadilan masyarakat.LBH RAKHA menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sumber : Roby Sanjaya,SH
Pewarta : M.A
Redaksi : Corongkasus.com






