Sambas, Kalbar// POLRI saat ini sedang gencar gencarnya berbenah demi memperbaiki institusinya agar kepercayaan publik terhadap POLRI bisa meningkat salah satunya hal yang dilakukan POLRI ialah melakukan penegakan hukum yang tegas adil dan tidak tebang pilih tentunya hal ini mesti didukung penuh oleh semua jajarannya sampai ketingkat POLDA, POLRES dan POLSEK.
Demikian juga halnya POLRES Sambas Kalimantan Barat tentunya dalam penegakan hukum diwilayahnya mesti tegak lurus sesuai dengan arahan Bapak KAPOLRI Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo namun pakta yang terjadi dilapangan diduga tidak sesuai dengan arahan KAPOLRI karena penegakan hukum yang dilakukan POLRES Sambas terkesan tebang pilih.
Hal ini terlihat saat melakukan proses hukum yang baru baru ini dilakukan POLRES Sambas terhadap pelaku PETI yang berada diwilayah POLSEK Sajingan berawal dari penangkapan pelaku penambang tanpa izin (PETI) sabtu 12/11/2024.
Dari hasil penertipan tersebut maka diamankanlah 13 orang yang diduga pelaku usaha tambang tanpa izin(PETI)dengan peran masing masing yang berbeda dari mereka ada yang berperan sebagai pemodal,ada yang berperan sebagai penyedia alat berupa gelondong yang merupakan alat untuk mengolah material batu yang didalamnya mengandung emas, ada juga dari mereka yang hanya sebagai pendulang yang bekerja tradisional secara manual juga turut diamankan kemudian dari 13 orang tersebut diproses hukum dan disangkakan dengan pasal 158 dan pasal 161 undang undang minerba.
Seminggu setelahnya tepatnya tanggal 16/11/2024 pihak POLRES Sambas melakukan penertipan kembali kepada pelaku PETI diwilayah Sajingan tepatnya di PT WHS divisi 8 dalam penertiban tersebut POLRES Sambas dibantu POLSEK Sajingan mengamankan pelaku PETI berjumlah 7 orang yang masing masing berinisial MHS, WSU, NUS, LF, PP, SUP dan SAK yang dari semuanya tersebut merupakan pemilik usaha sekaligus pemilik mesin berupa mesin robin yang digunakan sebagai alat pendukung dari kegiatan tersebut.
Penertiban tambang yang dilakukan Polres Sambas di PT WHS tidak juga sepenuhnya bisa menghentikan kegiatan masyarakat melakukan penambangan didaerah tersebut karena paktanya sampai saat ini penambangan didaerah tersebut masih terlihat adanya aktivitas.
Dari informasi yang di temukan dilapangan berembus isu miring berkaitan dengan penangkapan dari 7 orang yang diamankan diduga 2 orang yang diproses lanjut sementara 5orang lainnya diduga dibebaskan dengan alasan yang belum jelas hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik ada apa dibalik pembebasan 5 orang tersebut padahal mereka sudah jelas terbukti melakukan pelanggaran pasal 158 dan pasal 161 uu minerba hal ini tentu menjadi kecurigaan publik dan tentu saja penegakan hukum seperti ini terkesan tebang pilih
Mendengar isu yang berkembang dimasyarakat awak media menghubungi pihak POLRES Sambas dalam hal ini Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad kartono melalui via telpon seluler untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi berkaitan dengan isu tersebut, menurut rahmad isu itu tidak benar”semua pelaku yang kami amankan dari kecamatan Sajingan besar semuanya diproses lanjut dan saat ini sudah masuk tahap 1, menyinggung salah satu pelaku yang ditangguhkan penahanannya Rahmad menyatakan karena penyidik meyakini bahwasanya pelaku tersebut tidak akan melarikan diri karena statusnya sebagai ASN tuntasnya.
Kalau bicara PETI dan usaha ilegal didaerah Sambas itu cukup banyak dari mulai sekala kecil sampai sekala besar yang sampai saat ini belum tersentuh hukum diantaranya dikecamatan Subah ada aktivitas tambang dengan menggunakan mesin dan ada juga dengan cara terowong
Galian C di Sebawi sebagian diduga tidak mengantongi izin dan didaerah tersebut juga ada kegiatan PETI
Di Kecamatan Selakau tepatnya di Desa Buduk sempadang tambang didaerah tersebut dari mulai dompeng hingga terowong sampai saat ini juga belum tersentuh hukum
Hal ini tentu sangat wajar jika publik mempertanyakan penegakan hukum yang katanya tegak lurus yang dilakukan Polres Sambas.
Tim






