Miris, Pers Dijerat Pasal UU ITE Gegara Bikin Berita Di Medsos – Rencanakan Datangi Kapolda Beramai-Ramai

Corongkasus .com,PANGKALPINANG  —Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kini menjerat seorang pegiat pers sekaligus jurnalis senior di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Sosok tersebut diketahui berinisial RAP, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi media online The Journal Indonesia.

RAP dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, menyusul laporan dari anggota DPR RI daerah pemilihan Bangka Belitung, Rudianto Tjen. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atas sejumlah tayangan video berita yang dipublikasikan melalui akun media The Journal Indonesia.

Penetapan status tersangka terhadap RAP menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan pegiat pers di Babel. Sejumlah jurnalis dan organisasi pers menilai langkah penyidik terkesan terlalu dini, bahkan diduga mengabaikan mekanisme hukum khusus dalam penyelesaian sengketa pers.

Disorot Pegiat Pers, Dinilai Abaikan Lex Specialis

Kalangan pegiat pers menilai bahwa perkara yang menimpa RAP seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang bersifat lex specialis, sebelum masuk ke ranah pidana umum atau UU ITE.

“Ini menyangkut produk jurnalistik. Ada mekanisme yang diatur jelas dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers,” ujar salah satu pegiat pers di Pangkalpinang.

Kasus ini pun dinilai menjadi preseden buruk dan dikhawatirkan menjadi ‘bumerang’ bagi kebebasan pers di Bangka Belitung. Sejumlah jurnalis menilai situasi tersebut berpotensi menggerus marwah dan independensi pers, serta menguatkan dugaan adanya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Pegiat Pers Ajukan Audiensi ke Polda Babel

Merespons perkembangan tersebut, sejumlah pegiat pers dan jurnalis dari berbagai organisasi pers di Babel telah mengajukan permohonan audiensi tertulis kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing.

Rencananya, audiensi akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung. Permohonan tersebut mendapat respons positif dari Kapolda Babel, sebagaimana disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA) yang diterima salah seorang pegiat pers.

Namun demikian, Kapolda Babel mengarahkan agar pertemuan dilakukan bersama Direktur Ditreskrimsus Polda Kep Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/2/2026) pukul 10.00 WIB.

Pers Tegaskan Sikap Kolektif Jaga Kemerdekaan Pers

Menanggapi rencana audiensi tersebut, Rikky Fermana, selaku Penanggung Jawab Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) sekaligus Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Babel, menegaskan bahwa kehadiran para jurnalis bukan sekadar memenuhi undangan formal.

Menurut Rikky, langkah tersebut merupakan sikap kolektif insan pers dalam menjaga kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta hak publik untuk memperoleh informasi.

“Sesungguhnya kami berniat bersilaturahmi dan berdialog. Namun kehadiran kami bukan hanya memenuhi undangan, melainkan bagian dari ikhtiar bersama menjaga kemerdekaan pers agar tidak dilemahkan oleh tekanan, kriminalisasi, maupun pembungkaman,” tegas Rikky.

Ia berharap audiensi tersebut dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif, sekaligus membuka pemahaman bersama antara aparat penegak hukum dan insan pers mengenai penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Kasus yang menimpa RAP hingga kini masih menjadi perhatian luas di kalangan pers Bangka Belitung, sekaligus menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum yang adil dan penghormatan terhadap kebebasan pers di daerah.

(KBO Babel)

Editor : DM